Ketum PWDPI: Kinerja Polri Didukung Teknologi Canggih, Data Akurat, dan Rekam Jejak Penegakan Hukum
Iji.red | Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai Undang-Undang maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut M. Nurullah RS, tudingan tersebut dinilai berlebihan dan berpotensi menjadi manuver yang dapat melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lembaga ini memiliki sumber daya manusia yang profesional, teknologi modern, serta sistem kerja yang telah teruji dalam menangani berbagai perkara besar,” ujar M. Nurullah RS dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Didukung Teknologi dan Kemampuan Penyidikan
M. Nurullah RS menjelaskan, kemampuan penyidikan Polri saat ini didukung berbagai perangkat teknologi modern, antara lain sistem analisis Big Data, forensik digital, penyadapan sesuai ketentuan hukum, serta integrasi Command Center berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menghubungkan Mabes Polri dengan 26 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Menurutnya, fasilitas tersebut memungkinkan penyidik melakukan pelacakan transaksi keuangan, mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga mengumpulkan alat bukti secara komprehensif.
Selain itu, Polri juga memiliki Pusat Laboratorium Forensik, tim intelijen keuangan, serta menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang Bukti Diklaim Telah Diverifikasi
Dalam keterangannya, M. Nurullah RS menyebut tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, serta valuta asing dari 12 lokasi penggeledahan.
Ia juga menyatakan bahwa keaslian barang bukti tersebut telah diverifikasi dengan dukungan mitra internasional.
Soroti Rekam Jejak Polri
Ketua Umum PWDPI juga menilai Polri memiliki rekam jejak yang baik dalam mengungkap berbagai perkara besar, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU dengan nilai kerugian negara sekitar Rp5 triliun, pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun, serta penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang disebut merugikan negara sekitar Rp728 miliar.
Menurutnya, berbagai perkara tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Adanya Kepentingan Politik
M. Nurullah RS berpendapat polemik yang berkembang saat ini lebih disebabkan oleh adanya kepentingan politik dari sejumlah pihak, bukan karena kesalahan prosedur penyidikan yang dilakukan Polri.
“Kekacauan yang terjadi saat ini bukan karena Polri bekerja serampangan, melainkan diduga adanya kepentingan politik yang ingin mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan bahwa penyidik bekerja tidak sesuai aturan terasa dipaksakan dan berpotensi mengalihkan perhatian publik serta melemahkan kredibilitas aparat penegak hukum,” katanya.
Ajak Hormati Proses Hukum
Menutup keterangannya, Ketua Umum PWDPI mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan biarkan argumen tanpa bukti dijadikan senjata untuk melindungi tersangka sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Keadilan tidak bisa dimenangkan dengan serangan kata-kata, melainkan dengan fakta dan kepatuhan pada aturan yang berlaku sama bagi setiap orang,” pungkas M. Nurullah RS.
Penulis: Humas DPP PWDPI.