Ketum PWDPI: Pemberian Gelar Adat Lampung Harus Sesuai Aturan Adat, Jangan Dijadikan Sarana Politik
Iji.red | Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa pemberian gelar adat di Provinsi Lampung harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, tata cara, dan kewenangan lembaga adat yang sah. Menurutnya, gelar adat merupakan amanah luhur yang memiliki nilai sakral dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Nurullah RS pada Senin (29/6/2026), menyikapi berkembangnya pemberian gelar adat oleh masyarakat adat Lampung kepada mantan Presiden Joko Widodo yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Gelar adat di Lampung bukan sekadar sebutan indah, melainkan amanah besar dan ikatan persaudaraan yang sakral. Masyarakat berhak memastikan pemberian gelar ini dilakukan sepenuhnya sesuai tata cara adat, diputuskan serta diselenggarakan oleh pemangku adat yang sah dan berwenang, bukan atas desakan pihak luar. Hal ini juga tidak boleh dijadikan sarana kepentingan politik apa pun agar nilai luhur budaya kita tetap terjaga kemuliaannya,” tegas M. Nurullah RS, yang juga merupakan putra asli Lampung.
Menurutnya, penghormatan terhadap adat harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Karena itu, setiap proses penganugerahan gelar adat wajib mengedepankan aturan adat yang berlaku serta keputusan para pemangku adat yang memiliki kewenangan.
Menanggapi berbagai penafsiran yang berkembang di masyarakat, Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (Projo), Freddy Alex Damanik, menjelaskan bahwa pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, murni merupakan bentuk penghormatan dari masyarakat adat dan tidak berkaitan dengan agenda politik.
“Ini prosesi pemberian gelar untuk Pak Jokowi yang dianggap tokoh negarawan yang berjasa besar bagi bangsa dan negara, khususnya menurut penilaian masyarakat adat Lampung. Tidak ada kaitannya dengan politik,” ujar Freddy Alex Damanik saat dihubungi awak media.
Ia menjelaskan bahwa penganugerahan gelar adat merupakan tradisi yang lazim dilakukan oleh komunitas adat kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa nyata, akhlak yang baik, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan dari tokoh adat dan masyarakat, bukan untuk memulai ataupun menggerakkan kegiatan politik tertentu.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pemberian gelar adat di Lampung memiliki aturan dan tata cara yang diwariskan secara turun-temurun. Masyarakat adat Lampung sendiri terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Saibatin dan Pepadun, yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda.
Pada masyarakat adat Saibatin, gelar adat pada umumnya didasarkan pada garis keturunan. Pemberian gelar kehormatan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan mutlak pemangku adat yang sah, sehingga tidak dapat diminta, diusahakan, ataupun diperjualbelikan.
Khusus di lingkungan Kerajaan Paksipak Sekala Bekhak, kedudukan dan penghormatan adat ditentukan berdasarkan asal-usul keturunan, akhlak, serta pengakuan masyarakat luas.
Sementara itu, pada masyarakat adat Pepadun, gelar adat dapat dianugerahkan melalui kesepakatan para pemangku adat yang diwujudkan dalam pelaksanaan upacara adat seperti Begawi atau Cakak Pepadun. Namun, penganugerahan tersebut hanya diberikan kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa besar dan memenuhi seluruh persyaratan adat.
Secara umum, terdapat tiga prinsip utama yang harus dipenuhi dalam pemberian gelar adat di Lampung, yakni keputusan melalui musyawarah adat, pemberian gelar berdasarkan jasa nyata dan bukan karena kekayaan ataupun jabatan, serta adanya keputusan tertulis yang dicatat oleh lembaga adat. Selain itu, seluruh rangkaian prosesi adat, mulai dari penyambutan, penyucian, penyematan gelar hingga pengucapan janji adat, wajib dilaksanakan secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.
(Humas DPP PWDPI)