KONFIRMASI INSAN PERS DIBLOKIR, SAIPUL BAHRI KECEWA,PEJABAT GAKUMDA BUNGKAM

Date:

IJI RED – Soal Penertiban PKL Belum Terjawab, Akses Komunikasi Diduga Ditutup. INSAN PERS: JANGAN KEBAL KRITIK!
– KOTA TANGERANG, Sabtu 8 Agustus 2026 – Persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh belum juga berhenti menjadi sorotan. Kali ini bukan hanya aktivitas PKL yang dipertanyakan, melainkan keterbukaan pejabat publik ketika dimintai konfirmasi oleh awak media.

Kekecewaan insan pers Saipul Bahri mencuat setelah upaya komunikasi melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait komitmen penegakan produk hukum daerah dan penertiban PKL disebut mengalami hambatan.

Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi, pihak yang hendak dimintai penjelasan adalah Hendra, S.I.P., yang disebut sebagai Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda).

Namun, komunikasi yang seharusnya menjadi pintu klarifikasi justru disebut berakhir dengan dugaan pemblokiran nomor WhatsApp Saipul Bahri.

Jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar soal aplikasi pesan.

Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:

Mengapa seorang insan pers yang hendak meminta klarifikasi mengenai kepentingan publik justru diduga kehilangan akses komunikasi kepada pejabat yang hendak dikonfirmasi?

BUKAN SOAL WHATSAPP, TAPI SOAL KETERBUKAAN

Jangan dipersempit seolah-olah persoalan ini hanya mengenai satu nomor WhatsApp.

Tidak.

Yang dipertanyakan adalah sikap pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Media bertanya bukan untuk mencari musuh.

Media bertanya untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak berjalan satu arah.

Ketika menyangkut penertiban PKL, publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah bekerja.

Apakah penertiban dilakukan berdasarkan aturan?

Apakah dilakukan secara konsisten?

Apakah setelah penertiban dilakukan pengawasan tetap berjalan?

Apakah PKL yang kembali beraktivitas akan ditindak?

Dan apakah seluruh kawasan diperlakukan dengan standar yang sama?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab dengan data.

Bukan dengan diam.

SAIPUL BAHRI KECEWA, PUBLIK MULAI BERTANYA

Kekecewaan Saipul Bahri menjadi perhatian karena upaya konfirmasi tersebut disebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai komitmen penegakan hukum dan penertiban PKL.

Ketika komunikasi diduga terputus, publik kemudian mulai bertanya.

Apakah pertanyaan media terlalu sensitif?

Apakah ada persoalan yang tidak ingin dibicarakan?

Atau hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi?

Tidak ada satu pun dari pertanyaan tersebut yang dapat dijawab hanya dengan dugaan.

Karena itu, pihak yang disebut dalam persoalan ini perlu memberikan klarifikasi.

Jika tidak pernah melakukan pemblokiran, katakan tidak.

Jika terdapat kendala teknis, jelaskan.

Jika komunikasi harus dilakukan melalui saluran resmi, tunjukkan salurannya.

Sebab diam hanya akan membuat tanda tanya semakin panjang.

BUNGKAM BUKAN BUKTI, TAPI BUNGKAM JUGA BUKAN KLARIFIKASI

Dalam jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau dimintai konfirmasi memiliki hak untuk menjelaskan.

Namun ketika tidak ada jawaban, media tidak boleh memaksakan kesimpulan.

Begitu pula publik tidak boleh diarahkan untuk percaya bahwa dugaan sudah menjadi fakta.

Karena itu, redaksi menempatkan persoalan dugaan pemblokiran ini sebagai temuan awal yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.

Tetapi satu hal tetap perlu ditegaskan:

Pejabat publik harus siap menghadapi pertanyaan publik.

Kritik bukan kejahatan.

Konfirmasi bukan ancaman.

Pertanyaan media bukan serangan pribadi.

PENERTIBAN PKL: PUBLIK MENAGIH HASIL, BUKAN SEREMONIAL

Di balik polemik komunikasi tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar: efektivitas penertiban PKL.

Selama ini masyarakat tidak hanya membutuhkan foto operasi.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan spanduk larangan.

Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan penertiban.

Yang dibutuhkan adalah hasil nyata.

Jika hari ini ditertibkan, lalu beberapa hari kemudian pedagang kembali, maka pertanyaan berikutnya harus dijawab:

Mengapa bisa kembali?

Siapa yang mengawasi?

Apa tindakan selanjutnya?

Apakah ada pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?

Apakah ada dugaan pengelolaan lapak?

Dan apabila ditemukan pelanggaran, apakah proses penegakan hukum benar-benar berjalan?

Inilah yang seharusnya dijelaskan Gakumda dan instansi terkait.

JANGAN SAMPAI APARAT TEGAS DI DEPAN KAMERA, LEMAH SETELAH KAMERA PERGI

Publik berhak curiga terhadap penertiban yang hanya terlihat kuat ketika kamera hadir.

Sebab ukuran keberhasilan penertiban bukan banyaknya foto petugas berada di lokasi.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah pelanggaran benar-benar berhenti dan aturan benar-benar berjalan.

Jika lokasi kembali dipenuhi PKL, berarti ada pekerjaan yang belum selesai.

Jika pengawasan tidak berjalan, berarti ada kelemahan.

Jika penertiban dilakukan tidak merata, berarti ada persoalan yang harus dijelaskan.

Dan jika muncul dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi penghubung atau pengelola aktivitas PKL, aparat harus menunjukkan keseriusan untuk menelusurinya berdasarkan bukti.

EDITORIAL: JANGAN KEBAL TERHADAP PERS

Insan pers tidak meminta kekuasaan.

Tidak meminta fasilitas.

Tidak meminta perlakuan istimewa.

Pers hanya meminta satu hal:

Jawaban.

Jika pejabat yakin kebijakannya benar, jelaskan.

Jika aparat yakin penertiban sudah sesuai prosedur, tunjukkan.

Jika tudingan masyarakat tidak benar, bantah dengan data.

Jika pemberitaan keliru, gunakan hak jawab.

Tetapi jangan membiarkan persoalan publik berhenti di balik layar komunikasi yang tertutup.

Karena ketika pejabat publik memilih bungkam, masyarakat akan terus bertanya.

Dan ketika media tidak mendapatkan klarifikasi, tugas jurnalistik justru semakin penting untuk menggali informasi dari berbagai sumber.

Bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan publik.

PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK GAKUMDA

Redaksi merangkum sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

1. Benarkah nomor WhatsApp Saipul Bahri diduga diblokir oleh pihak yang hendak dikonfirmasi?
2. Jika benar, apa alasan dan dasar tindakan tersebut?
3. Jika tidak benar, bagaimana kronologi komunikasi sebenarnya?
4. Mengapa konfirmasi mengenai penertiban PKL tidak memperoleh jawaban melalui komunikasi tersebut?
5. Bagaimana komitmen Gakumda dalam memastikan penertiban PKL berjalan konsisten?
6. Bagaimana pengawasan dilakukan setelah operasi penertiban?
7. Apa langkah terhadap PKL yang kembali beraktivitas setelah ditertibkan?
8. Apakah pemerintah melakukan evaluasi terhadap penertiban yang selama ini dilakukan?
9. Apakah terdapat pihak yang diduga mengoordinasikan atau mengelola lapak PKL, dan apakah informasi tersebut telah diverifikasi aparat?
10. Apakah pemerintah siap membuka data dan menjelaskan hasil penertiban kepada masyarakat secara transparan?

Sepuluh pertanyaan ini bukan jebakan.

Ini adalah pertanyaan publik.

PUBLIK MENUNGGU, PERS MENGAWAL

Kekecewaan Saipul Bahri tidak boleh berhenti sebagai persoalan pribadi.

Jika benar terdapat hambatan terhadap komunikasi jurnalistik, persoalan tersebut harus dijelaskan.

Jika tidak benar, harus diluruskan.

Sementara itu, substansi persoalan PKL harus tetap dikawal.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan drama.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Tidak membutuhkan pencitraan.

Membutuhkan penertiban yang nyata.

Tidak membutuhkan pejabat yang hanya berbicara ketika kamera menyala.

Masyarakat membutuhkan pejabat yang siap memberikan pertanggungjawaban ketika publik bertanya.

Dan untuk Gakumda: pers tidak akan berhenti bertanya hanya karena satu pintu komunikasi tertutup.

Selama persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, fungsi kontrol sosial akan terus berjalan.

CATATAN REDAKSI

Tulisan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diperoleh redaksi. Dugaan pemblokiran nomor WhatsApp Saipul Bahri belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Redaksi tidak menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Hendra, S.I.P., Gakumda, serta Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara lengkap, proporsional, dan berdasarkan data.

PERS BERTANYA. PUBLIK MENUNGGU. PEMERINTAH WAJIB MENJELASKAN.

Redaksi David E,,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Jalur Kabel Gardu PLN Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper Dikomplain Pengelola Minta Penataan Ulang

BATUCEPER, 10 Agustus 2026 – Keberadaan jaringan kabel listrik...

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...