IJI.Red
Muara Enim, 13 Juni 2026 – Organisasi Kemasyarakatan Komunitas Peduli Kepentingan Masyarakat Muara Enim (KPK-ME) menyatakan sikap menolak pembangunan minimarket Indomaret yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Tegal Rejo RT 12, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tepatnya di sekitar kawasan Tugu Kujur Tanjung Enim.
Sikap tersebut disampaikan setelah KPK-ME menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat setempat yang merasa keberatan atas pembangunan minimarket modern di lingkungan mereka. Warga menilai kehadiran minimarket tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghasilan dan penggerak ekonomi lokal.
KPK-ME juga menerima dokumen dan daftar dukungan masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap pembangunan minimarket tersebut. Menurut warga, keberadaan minimarket modern dikhawatirkan akan mengurangi daya saing usaha masyarakat yang telah lama beroperasi di wilayah Tegal Rejo dan sekitarnya.
Ketua Umum KPK-ME, Amat Nangwi Jangkuk, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi yang masuk ke Kabupaten Muara Enim. Namun setiap pembangunan harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan aspirasi masyarakat yang terdampak secara langsung.
“Kami menghormati setiap bentuk investasi dan pembangunan yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah. Namun suara masyarakat juga harus didengar dan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat yang sudah lebih dahulu menggantungkan hidupnya dari usaha yang ada di wilayah tersebut,” ujar Amat Nangwi Jangkuk.
Lebih lanjut, Amat Nangwi Jangkuk menegaskan bahwa lokasi pembangunan minimarket tersebut berada di atas lahan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Menurutnya, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjung Enim, PTBA seharusnya lebih mengutamakan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, khususnya masyarakat Ring 1 dan pelaku UMKM binaan perusahaan.
“Kami menilai PTBA seharusnya lebih memprioritaskan pemberdayaan masyarakat sekitar dibandingkan memberikan ruang kepada minimarket modern. Lahan tersebut lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dengan membangun sentra UMKM, membuat kios atau skat bagi para pedagang lokal, serta meramaikan kawasan tersebut sebagai pusat usaha masyarakat Ring 1 PTBA. Dengan demikian manfaat aset perusahaan benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila kawasan tersebut dikembangkan menjadi pusat kegiatan usaha masyarakat, maka manfaat ekonomi yang dirasakan akan jauh lebih besar. Selain membuka peluang usaha baru, langkah tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
“PTBA memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Kami berharap perusahaan lebih berpihak kepada UMKM binaan dan masyarakat Ring 1 agar pertumbuhan ekonomi lokal dapat berjalan secara berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas perusahaan,” tambah Amat Nangwi Jangkuk.
Sebelumnya, KPK-ME telah melakukan mediasi dengan pihak terkait, termasuk pihak minimarket, pemerintah desa, serta berkoordinasi dengan Camat Lawang Kidul guna menyampaikan berbagai masukan dan keberatan yang berkembang di tengah masyarakat.
KPK-ME berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan prinsip keterbukaan, musyawarah, dan kepentingan masyarakat dalam menyikapi persoalan ini. Organisasi ini juga menegaskan akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi warga secara santun, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPK-ME hadir untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik sehingga menghasilkan keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutup Amat Nangwi Jangkuk.
(Tim/Red)