Redaksi.co MAMUJU : Kesabaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju mulai habis. Hampir tiga pekan sejak laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret nama Kapolres Pasangkayu disampaikan ke Propam Polda Sulawesi Barat, belum ada perkembangan yang dinilai jelas. Kondisi tersebut memicu PERMAHI menyiapkan aksi unjuk rasa besar pada pekan depan.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menegaskan organisasinya akan turun ke jalan pada Senin mendatang sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan laporan yang dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Masih sama, belum ada info. Rencana aksi ini Senin depan,” tegas Wardian, Kamis (23/7/2026).
Menurut PERMAHI, hingga kini Propam Polda Sulbar belum memberikan kepastian mengenai tahapan pemeriksaan, hasil pendalaman, maupun jadwal pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Padahal laporan resmi telah diterima Propam sejak 6 Juli 2026.
Delapan hari setelah laporan masuk, tepatnya 14 Juli 2026, pengurus PERMAHI kembali mendatangi Propam Polda Sulbar untuk meminta penjelasan. Saat itu mereka hanya memperoleh informasi bahwa berkas telah diteruskan ke Paminal Propam Polda Sulbar. Namun setelah itu, proses penanganan dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang dapat diketahui publik.
PERMAHI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka. Organisasi mahasiswa hukum itu meminta Propam membuktikan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Wardian juga mengingatkan pernyataan Kapolda Sulawesi Barat yang sebelumnya menegaskan tidak ada “anak emas” dalam penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
PERMAHI menegaskan bahwa perdamaian yang disebut telah terjadi antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk memproses dugaan pelanggaran etik apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Dorongan agar proses berjalan transparan juga datang dari Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi. Koordinator Satgas, Sadiman Pakayu, sebelumnya meminta Kapolda Sulbar membuka perkembangan pemeriksaan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut. (ZUL)