Layanan Balik Nama Ditargetkan Rampung 10 Hari, ATR/BPN Mulai Uji Coba di 15 Kantah

Date:

Jakarta, Iji.red – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mempercepat reformasi pelayanan pertanahan dengan meluncurkan uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja,Program ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai tahap awal transformasi pelayanan publik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan percepatan layanan tersebut dirancang untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat, Menurutnya setiap tahapan pelayanan akan dipantau secara terukur sehingga hambatan yang muncul dapat segera diketahui dan diselesaikan,”Target penyelesaian maksimal 10 hari ini menjadi standar baru pelayanan, Setiap tahapan akan dievaluasi sehingga jika terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Skema pelayanan baru itu membagi proses ke dalam beberapa tahapan, yakni verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan dalam waktu lima hari kerja.

Pilot project akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Batam.

Melalui evaluasi selama masa uji coba, Kementerian ATR/BPN akan menilai efektivitas sistem sebelum memperluas penerapan layanan peralihan hak 10 hari ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, mempercepat kepastian hukum atas tanah, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Jalur Kabel Gardu PLN Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper Dikomplain Pengelola Minta Penataan Ulang

BATUCEPER, 10 Agustus 2026 – Keberadaan jaringan kabel listrik...

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...