IJI.RED – Jakarta Pusat – Sabtu 7 Agustus 2026 – Dunia hukum Indonesia kembali memperoleh energi baru dengan hadirnya LEX PRO Law Firm & Partners, sebuah kantor hukum yang mengusung semangat profesionalisme, integritas, dan perjuangan menegakkan keadilan. Peresmian kantor hukum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai Acara Peresmian, di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 8D, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Momentum pembukaan kantor hukum ini menjadi simbol komitmen LEX PRO dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional.
Mengusung bidang layanan Konsultan Hukum, Advokat, dan Kurator, LEX PRO hadir dengan visi menjadi mitra terpercaya dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang berlandaskan etika profesi, integritas, dan kepastian hukum.
Salah satu sosok yang menjadi perhatian dalam perjalanan LEX PRO adalah Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., yang dikenal memiliki semangat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Sosoknya menggambarkan dedikasi seorang advokat yang tidak hanya berorientasi pada kemenangan perkara, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pesan yang diangkat dalam materi publikasi LEX PRO menegaskan bahwa setiap proses persidangan bukan sekadar agenda hukum, melainkan menyangkut harapan dan masa depan para pencari keadilan. Semangat tersebut tercermin dalam prinsip bahwa perjuangan hukum harus dilandasi profesionalisme, keberanian, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Pembukaan kantor hukum LEX PRO juga diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum, konsultasi, serta pendampingan dalam penyelesaian perkara perdata, pidana, bisnis, maupun kepailitan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara peresmian ini turut menjadi ajang silaturahmi antara kalangan advokat, akademisi, praktisi hukum, mitra kerja, insan pers, serta para undangan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan dunia hukum di Indonesia.
Dengan berdirinya kantor baru di kawasan strategis Jakarta Pusat, LEX PRO menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan klien tanpa mengabaikan prinsip keadilan, etika profesi, serta supremasi hukum.
Peresmian LEX PRO diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat peran profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya sistem peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas di Indonesia.
Red David E,S.E.