MARWAH PEMERINTAH TERCORENG, WARGA DUGA PENERTIBAN PKL DI GOR HANYA DOKUMENTASI FOTO

Date:

IJI.RED.Kota Tangerang – Kredibilitas Pemerintah Kecamatan Cipondoh dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan masyarakat setelah muncul laporan warga yang mempertanyakan pola penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Berdasarkan hasil penelusuran insan pers di lapangan, sejumlah warga mengaku melihat pola yang dinilai berulang. Menurut mereka, petugas Satpol PP datang ke lokasi pada jam-jam tertentu, melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto, kemudian meninggalkan kawasan. Tidak lama setelah petugas pergi, aktivitas PKL disebut kembali berjalan seperti biasa.

Apabila keterangan para narasumber tersebut benar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penertiban belum berjalan secara efektif dan hanya berakhir sebagai kegiatan administratif maupun dokumentasi lapangan.

“Kami melihat petugas datang, foto-foto, lalu pergi. Setelah itu pedagang kembali berjualan. Kalau memang mau ditertibkan, lakukan secara konsisten sampai ada hasil nyata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong yang selama ini menjadi perhatian publik akibat keberadaan PKL di fasilitas umum.

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penertiban agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan di lapangan hanya sebatas formalitas tanpa penyelesaian yang berkelanjutan.

Di sisi lain, warga juga meminta agar seluruh proses penertiban dilaksanakan secara transparan, konsisten, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Camat Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang terkait laporan dan keterangan warga tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi.

Redaksi akan memuat setiap klarifikasi maupun fakta baru sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Redaksi David E.,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...