MK Pastikan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Kembali Terpatahkan

Date:

JAKARTA | Iji.red – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada prinsip demokrasi dan asas pemilihan umum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Menurut dia, ketentuan tersebut tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pilkada tetap diselenggarakan secara langsung dengan tetap mengakui pemerintahan daerah yang memiliki sifat khusus maupun istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon belum mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat nyata ataupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Mahkamah juga menegaskan bahwa argumentasi yang diajukan para pemohon belum memenuhi ketentuan mengenai kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang. Dalam memutus perkara tersebut, MK turut mengacu pada sejumlah putusan sebelumnya guna menjaga konsistensi penerapan hukum dan kepastian hukum.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada.

Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menilai frasa tersebut masih membuka ruang multitafsir yang berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pilkada tanpa adanya perubahan terhadap konstitusi.

Namun, Mahkamah berpendapat bahwa kekhawatiran tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang menjadi syarat utama dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang.

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku. Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem pilkada langsung masih menjadi mekanisme yang sah dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.YH

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...