Nasabah Keluhkan Cara Penagihan Transpacific Finance Yang Di duga Bersifat Intimidatif.

Date:



Kendari,IJI.RED – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Transpacific Finance di Kota Kendari mengeluhkan cara penagihan yang dilakukan oleh pihak penagih setelah dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan bermotor selama 12 hari,Kamis(25/6/2026).

Nasabah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut mengaku terkejut karena telah menerima Surat Peringatan (SP) Pertama, meskipun keterlambatan pembayaran yang dialaminya masih berada dalam bulan berjalan dan belum memasuki bulan berikutnya.

Menurut pengakuannya, keterlambatan pembayaran terjadi karena kendala keuangan yang bersifat sementara. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah berniat menghindari kewajibannya sebagai debitur dan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

“Saya memahami bahwa angsuran adalah kewajiban yang harus dibayar. Namun saya merasa keberatan karena baru terlambat 12 hari dan belum melewati bulan berjalan, tetapi sudah menerima Surat Peringatan Pertama,” ujarnya kepada wartawan.

Selain menerima surat peringatan, nasabah juga mengaku memperoleh sejumlah pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang disebut sebagai petugas penagihan. Dalam salah satu pesan yang diperlihatkan kepada wartawan, pengirim menuliskan:

“Tolong diselesaikan pembayaran angsuran motornya. Jika ibu tidak ingin bermasalah ke depannya. Harap jangan abaikan kami. Dan jika tidak diselesaikan juga, maka ibu siap terima konsekuensinya.”

Pesan tersebut dikirim pada pukul 14.44 hingga 14.45 WITA sebagaimana terlihat dalam tangkapan layar yang ditunjukkan nasabah.

Nasabah menilai penggunaan kalimat “jika ibu tidak ingin bermasalah ke depannya” dan “siap terima konsekuensinya” menimbulkan rasa khawatir serta tekanan psikologis. Ia mengaku tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi yang dimaksud dalam pesan tersebut.

“Saya merasa tidak nyaman dengan kalimat tersebut karena tidak dijelaskan konsekuensi seperti apa yang dimaksud. Sebagai konsumen, tentu saya merasa khawatir ketika menerima pesan seperti itu,” katanya.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang terlambat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Praktisi perlindungan konsumen yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa surat peringatan merupakan salah satu instrumen administratif yang lazim digunakan oleh perusahaan pembiayaan untuk mengingatkan debitur mengenai kewajiban pembayaran.

Namun demikian, proses penagihan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak konsumen.

“Perusahaan pembiayaan berhak melakukan penagihan terhadap nasabah yang menunggak. Akan tetapi, komunikasi yang dilakukan harus jelas, tidak mengandung ancaman, dan tidak menimbulkan kesan intimidatif,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terdapat penggunaan istilah atau kalimat yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan konsumen, perusahaan sebaiknya memberikan penjelasan yang rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini ditulis, pihak Transpacific Finance belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan nasabah tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai dasar penerbitan Surat Peringatan Pertama terhadap nasabah yang baru mengalami keterlambatan pembayaran selama 12 hari.

Selain itu, klarifikasi juga diperlukan terkait isi pesan penagihan yang diterima nasabah, termasuk penjelasan mengenai maksud kalimat “siap terima konsekuensinya” yang menjadi sorotan dalam keluhan tersebut.

Pihak perusahaan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang diterapkan kepada konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

Nasabah berharap perusahaan pembiayaan dapat lebih mengedepankan komunikasi yang persuasif dan edukatif dalam proses penagihan. Menurutnya, pendekatan yang baik akan membantu terciptanya hubungan yang sehat antara perusahaan dan konsumen.

Ia menegaskan tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunggak dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan juga memiliki kepentingan untuk menjaga kualitas pembiayaan dan memastikan kewajiban nasabah tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan perjanjian. Oleh karena itu, penyelesaian melalui dialog dan komunikasi yang terbuka dinilai menjadi langkah terbaik bagi kedua belah pihak. (SAIMIN)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...