PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda
JAKARTA, 9 Agustus 2026 — Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) membuka program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum sebagai wadah pendidikan, pembekalan, dan peningkatan kompetensi bagi calon advokat, pengacara, paralegal, serta masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum.
Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, mengatakan penguatan sumber daya manusia di bidang hukum perlu dilakukan melalui pendidikan yang tidak hanya memberikan pemahaman teori, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan yang dapat diterapkan dalam praktik.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
Menurut Sutan, keberadaan advokat muda yang memiliki kompetensi dan integritas merupakan salah satu bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
Program Pendidikan dan Pendampingan
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencakup pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat/pengacara, serta pendidikan paralegal.
Berdasarkan materi publikasi yang disampaikan PAMID, program tersebut terbuka bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Selain pendidikan di bidang hukum, PAMID juga mencantumkan sejumlah program pendukung, antara lain Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Program pendidikan kesetaraan yang tercantum meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA dan PAUD, termasuk Paket A, Paket B, dan Paket C.
Sutan Nasomal menilai pengembangan pendidikan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi masyarakat. Karena itu, pendidikan dan literasi menjadi bagian dari program yang diperkenalkan melalui Rumah Hukum.
Bersinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi program, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Layanan tersebut mencantumkan pendampingan dan bantuan hukum untuk sejumlah persoalan, di antaranya sengketa waris, persoalan perburuhan dan perdata, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
PAMID menyebut keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Menurut Sutan, pendidikan dan layanan bantuan hukum perlu berjalan beriringan. Pendidikan diharapkan menghasilkan sumber daya manusia yang memahami hukum, sementara pendampingan memberikan ruang bagi penerapan pengetahuan tersebut untuk membantu masyarakat.
Lokasi Program
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalisari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sementara itu, PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang tercantum dalam materi program menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat, antara lain pendidikan kesetaraan, TBM, kursus advokat, paralegal, dan jurnalistik.
Materi tersebut mencantumkan lokasi PKBM di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Terbuka bagi Calon Advokat
Dalam rilisnya, PAMID menyatakan program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum terbuka bagi masyarakat di seluruh Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Materi program mencantumkan biaya pendidikan sebesar Rp17,5 juta untuk rangkaian PKPA, UPA hingga BAS. Calon peserta disarankan memperoleh informasi resmi dari penyelenggara terkait persyaratan, jadwal, kurikulum, mekanisme pendaftaran, biaya, dan ketentuan lainnya sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran.
PAMID juga menyatakan menerima calon advokat atau pengacara untuk mengikuti pendidikan dan magang sebagai bagian dari proses memperoleh IPA, PKA, dan BAS, sesuai ketentuan program yang tercantum dalam rilis.
Bagi calon peserta dari luar kota yang berminat menjadi bagian dari DPW atau DPD PAMID, berkas dapat dikirimkan ke PAMID PO BOX 136, CBI Bogor 16900, Jawa Barat.
Untuk informasi lebih lanjut, PAMID mencantumkan nomor WhatsApp 0877-1902-1960. Informasi pendaftaran dan ketentuan program dapat dikonfirmasi langsung kepada penyelenggara.
Melalui program tersebut, PAMID berharap pendidikan hukum, literasi, dan pendampingan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan layanan hukum.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE, SH, MH, LLB, LLM, PhD tercantum sebagai Ketua Umum PAMID sekaligus salah satu kontak dalam program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum.
Editor: Kamidi, CFLE.