PASCA-HUT RI KE-81, PKL DI GOR GONDRONG — TUNTUTAN WARGA DAN PERTANYAAN TENTANG KETERTAHANAN PENEGAKAN HUKUM

Date:

IJI.RED – Tangerang – 18 Agustus 2026 – WargaGOR Gondrong, Cipondoh, Tangerang
Tanggal: 18 Agustus 2026
Untuk perhatian: Redaksi Media Nasional

Sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, kawasan GOR Gondrong di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, justru menghadapi situasi yang makin memburuk. Ruang publik yang seharusnya menjadi milik seluruh masyarakat kini didominasi oleh pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi secara tidak teratur, menimbulkan gangguan akses, kebersihan, dan ketertiban.

Yang menjadi perhatian utama warga bukan sekadar keberadaan PKL, melainkan pola berulang: penertiban yang diumumkan secara resmi namun tidak bertahan lama, dugaan adanya pihak yang mengkoordinasi dan melindungi aktivitas tersebut, serta laporan adanya pungutan liar yang membebani para pedagang. Berikut adalah fakta, tuntutan, dan pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada pihak berwenang.

Fakta yang Terjadi di Lapangan

Berdasarkan pemantauan warga dan catatan yang dikumpulkan sejak awal tahun 2026:

– 7 April 2026: Camat Cipondoh menerbitkan Surat Edaran yang melarang aktivitas perdagangan di kawasan GOR Gondrong, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.
– Mei–Juni 2026: Dilakukan sosialisasi sebanyak tiga kali, diikuti operasi penertiban gabungan pada 9 Juni 2026 yang melibatkan Satpol PP dan aparat kecamatan. Saat itu, pihak berwenang menyatakan kawasan telah dikembalikan ke fungsi semula.
– Juli 2026: PKL mulai kembali menempati kawasan tersebut secara bertahap. Laporan warga menunjukkan tidak ada tindak lanjut pengawasan yang berkelanjutan.
– Awal Agustus 2026: Kedatangan kendaraan dinas Satpol PP hanya sebatas pemantauan dan pengambilan gambar, tanpa tindakan penertiban yang nyata. PKL tetap beroperasi setelah aparat pergi.
– Pasca-17 Agustus 2026: Jumlah PKL meningkat lebih banyak dibandingkan sebelum penertiban. Jalan menyempit, saluran air tersumbat, sampah menumpuk, dan akses masyarakat ke fasilitas umum terhambat.

Selain itu, muncul laporan dari para pedagang kaki lima sendiri mengenai adanya pungutan tidak resmi yang dilakukan secara berkala. Mereka menyebut adanya pihak yang berperan sebagai koordinator yang mengatur penempatan lapak dan mengumpulkan uang “jaga” sebagai syarat berdagang di lokasi tersebut. Para pedagang merasa tertekan dan takut melapor secara resmi karena khawatir akan tindakan balasan.

Tuntutan Konkret Masyarakat

Warga sekitar dan para pedagang yang menjadi korban pungutan liar menyampaikan tuntutan yang sederhana namun mendesak, dan dianggap sesuai dengan hak serta kewajiban masing-masing pihak:

1. Tindak Tegas Oknum yang Diduga Sebagai Koordinator PKL

Warga menuntut pihak berwenang mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang diduga berperan sebagai koordinator atau pengelola kelompok PKL di GOR Gondrong. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam hal ini, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Tindakan ini dianggap penting karena selama ini penertiban hanya menyasar pedagang kecil, sementara pihak yang diduga mengatur dan melindungi justru tidak tersentuh.

2. Penertiban PKL Secara Tegas dan Berkelanjutan

Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan permanen, bukan sekadar seremonial saat ada acara atau kunjungan pejabat. Pemerintah diminta melakukan pengawasan rutin dan patroli berkelanjutan agar kawasan GOR Gondrong tidak kembali diduduki secara ilegal. Setiap pelanggaran terhadap peraturan daerah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum GOR Gondrong

Fasilitas umum GOR Gondrong dibangun dengan dana publik untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk keuntungan sekelompok orang. Warga menuntut kawasan tersebut dibersihkan dari bangunan dan lapak yang menempati secara ilegal, serta dipulihkan kondisinya agar dapat digunakan kembali sebagai tempat olahraga, rekreasi, dan aktivitas sosial masyarakat sesuai fungsi aslinya.

4. Proses Hukum Laporan Pungutan Liar

Laporan mengenai pungutan liar yang diterima dari para pedagang harus segera ditindaklanjuti secara hukum. Pemerintah diminta membuka jalur pelaporan yang aman dan melindungi para pelapor dari tindakan balasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posisi Warga Terhadap Pemerintah

Perlu ditegaskan bahwa warga bukanlah pihak yang menentang pemerintah atau menjadi musuh ketertiban. Kami adalah masyarakat yang mematuhi peraturan, membayar pajak, dan berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

Masyarakat berada di atas segalanya, dan pemerintah adalah pelayan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan ini bukanlah upaya untuk menentang, melainkan bentuk partisipasi warga agar pemerintah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik. Kami meminta suara kami didengarkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
Pertanyaan Kepada Pihak Berwenang

Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas publik, warga meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan Satpol PP Kota Tangerang mengenai hal-hal berikut:

1. Mengapa penertiban yang telah dilakukan tidak dapat bertahan dan PKL kembali menempati kawasan dalam waktu singkat? Apakah ada kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan?
2. Apakah pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya koordinator PKL dan dugaan pungutan liar? Jika ya, langkah apa yang telah diambil untuk menyelidikinya?
3. Mengapa saat aparat datang ke lokasi, tidak dilakukan tindakan penertiban yang tegas meskipun pelanggaran terlihat jelas di lapangan?
4. Apa rencana konkret dan jangka waktu yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah di GOR Gondrong secara permanen?

Kami menyampaikan rilis ini kepada media nasional agar masalah ini diketahui publik dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Warga tidak menuntut hal yang berlebihan — kami hanya menuntut ditegakkannya hukum, dipulihkannya hak publik, dan dilindunginya masyarakat dari praktik pungutan liar yang merugikan.

Kami berharap pihak Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, dan Satpol PP menanggapi aspirasi ini dengan sikap terbuka, bertindak secara tegas namun proporsional, dan membuktikan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakat.

Atas nama warga masyarakat sekitar GOR Gondrong, Cipondoh, Tangerang
Kontak dapat dihubungi melalui perwakilan warga
18 Agustus 2026

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...