Pedagang Diimbau Minta Bukti Pembayaran, Awak Media Dorong Transparansi Dugaan Pungutan Liar

Date:

IJI.RED. KOTA TANGERANG – Jumat, 24 Juli 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut masih terjadi di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media mengimbau seluruh pedagang kaki lima (PKL) agar bersikap kritis apabila terdapat pihak mana pun yang meminta uang dengan alasan uang keamanan, uang lapak, uang koordinasi, uang kebersihan, uang sampah, maupun bentuk pungutan lainnya.

Pedagang diimbau untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi berupa kwitansi atau tanda terima yang sah. Selain itu, pedagang juga berhak menanyakan dasar hukum pungutan tersebut, siapa pihak yang berwenang mengelolanya, untuk kepentingan apa dana tersebut dipungut, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Transparansi merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Dalam perkembangannya, awak media menerima informasi dari sejumlah pedagang yang mengaku terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang meminta uang dengan mengatasnamakan atau mencatut nama instansi maupun pihak berwenang. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan menjadi bagian dari pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan instansi tertentu namun tidak dapat menunjukkan kewenangan maupun bukti pembayaran resmi, pedagang diimbau untuk tidak menyerahkan uang sebelum memperoleh kejelasan. Pedagang juga disarankan menyimpan bukti percakapan WhatsApp, foto, video, rekaman suara, maupun keterangan saksi apabila memungkinkan sebagai bahan yang dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

Awak media juga mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima, apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang namun tidak bersedia memberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi serta diduga memaksa pedagang untuk membayar, pedagang diharapkan tidak takut untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, awak media siap mengawal pedagang yang merasa menjadi korban dugaan pungutan liar dalam menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada penyidik Polsek Cipondoh dan/atau menyampaikan pengaduan kepada Satgas Saber Pungli Polda Metro Jaya, disertai bukti-bukti pendukung seperti kwitansi, percakapan WhatsApp, foto, video, rekaman suara, maupun keterangan saksi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh setiap laporan dugaan pungutan liar maupun dugaan pencatutan nama instansi. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya unsur tindak pidana, pelaku diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari fitnah, spekulasi, maupun penghakiman terhadap pihak mana pun.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya meminta bukti pembayaran dalam setiap pungutan yang diterima. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Awak media juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.

Harapan masyarakat sederhana, kawasan GOR Gondrong dapat kembali menjadi ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Masyarakat juga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

IJI RED
Redaksi
David E., S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Muhammad Sueb

Sucipto dan Jajaran Ranting PP T.600 Ucapkan Selamat Ulang...

Bangun Komunikasi dan Silaturahmi, LMP Karo Audensi ke Kejari Karo.

  IJI.RED|KARO SUMUT-| Dipimpin langsung Ketua Markas Cabang Laskar Merah...