Iji.red – Jumat 3 juli 2026 – Kota Tangerang – Kekecewaan dan rasa ketidakadilan dirasakan sejumlah warga serta pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka mengaku upaya melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) ke Polsek Cipondoh tidak membuahkan hasil karena laporan tersebut diduga tidak diterima oleh anggota kepolisian yang bertugas.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mereka datang ke Polsek Cipondoh dengan harapan memperoleh perlindungan hukum sebagai warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Namun, menurut pengakuan mereka, laporan tersebut belum diterima dan mereka diarahkan untuk terlebih dahulu mengumpulkan korban-korban lain beserta bukti tambahan sebelum laporan dapat diproses.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan pedagang. Mereka mempertanyakan apakah masyarakat kecil harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu hanya untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana, padahal mereka datang dengan harapan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kalau masyarakat yang menjadi korban saja merasa kesulitan membuat laporan, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu? Kami hanya ingin mencari keadilan dan berharap negara hadir melindungi rakyat kecil,” ujar salah seorang pedagang.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap setiap laporan masyarakat dapat diterima sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan apabila memenuhi ketentuan hukum.
Mereka juga berharap komitmen pemerintah dan institusi Polri dalam memberantas pungutan liar benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat bawah. Menurut mereka, apabila benar terdapat kendala dalam penerimaan laporan masyarakat, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Warga dan pedagang memohon perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Irwasum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi atas pengakuan masyarakat tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Selain meminta evaluasi terhadap dugaan penolakan laporan, warga juga berharap dugaan praktik pungli terhadap pedagang di kawasan GOR Gondrong dapat diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurut mereka, praktik pungli apabila benar terjadi akan sangat membebani pedagang kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidup di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.
Warga menilai negara harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi. Mereka berharap setiap warga yang datang melapor diperlakukan secara profesional sesuai prinsip pelayanan publik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh terkait pengakuan warga dan pedagang tersebut. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas peristiwa yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Redaksi: David E SE