Pemanfaatan Jalan Pertamina oleh PT ALR Sah, Pemkab Lahat Dorong Solusi Lewat Dialog

Date:

 

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang PT ALR menggunakan jalan milik Pertamina sebagai jalur hauling batu bara. Langkah ini diambil karena pihak perusahaan telah mengantongi izin resmi dan ikatan kerja sama yang sah dengan Pertamina.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Tamrin, saat memimpin rapat koordinasi lintas sektor bersama perwakilan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait di Lahat, Senin (3/8/2026).

Legalitas Pemanfaatan Aset Negara
Menurut Rudi, pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator mediator dan tidak bisa mengintervensi regulasi kepemilikan aset di luar wewenangnya.
“PT ALR sudah memiliki kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog,” ujar Rudi Tamrin.
Perwakilan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo memperkuat pernyataan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa jalur yang digunakan berstatus Barang Milik Negara (BMN) sekaligus objek vital nasional. Setiap pemanfaatan operasionalnya telah melalui proses administrasi ketat, termasuk persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Solusi dan Komitmen PT ALR
Merespons tuntutan warga, Direktur Operasional PT ALR, Bambang Sudarmono, memastikan pihak perusahaan tidak akan menggunakan infrastruktur publik secara permanen. Penggunaan jalan Pertamina bersifat sementara demi mempercepat penyelesaian proyek jalan khusus angkutan tambang.
Beberapa langkah taktis yang disiapkan oleh PT ALR meliputi Target Rampung: Pembangunan segmen jalan penghubung ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026.
Pembatasan Waktu: Truk angkutan batu bara hanya akan beroperasi pada malam hari. Pemisahan Jalur: Jalur lalu lintas warga dan jalur koridor hauling akan dipisah sepenuhnya.

Dukungan Regulasi Provinsi
Kebijakan percepatan jalan khusus ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menyatakan langkah PT ALR sejalan dengan Instruksi Gubernur untuk mensterilkan jalan umum dari angkutan batu bara demi keselamatan publik.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel juga memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen dan izin lingkungan hidup PT ALR telah berstatus sah secara hukum. Rapat mediasi ditutup dalam situasi kondusif dengan kesepakatan bersama untuk mengawal jalannya pembangunan jalur khusus tersebut.

(iJi/ Naswani)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....

Karhutla Belum Sepenuhnya Padam, Personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku di Lapangan

Iji.red Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui satuan jajarannya...

SHM Kristian Feoh Masuk Babak Baru, Bupati Rote Ndao Bertemu Penerima Kuasa di Jakarta

JAKARTA | IJI.RED — Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas...