PENERTIBAN PKL GOR DISOROT PUBLIK, WARGA PERTANYAKAN OPERASI ,MINTA PENERTIBAN DIPERLUAS PORIS PLAWAD UTARA

Date:

Lurah Poris Plawad Utara.mewakilin Aspirasi warga
oplus_32

IJI RED | Kota Tangerang, 7 Agustus 2026 Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian, dan Babinsa sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban umum di kawasan fasilitas publik.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak dan sarana berdagang yang berada di kawasan GOR Gondrong. Namun, setelah kegiatan berlangsung, berbagai tanggapan muncul dari masyarakat yang menilai hasil operasi tersebut masih memerlukan evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa mereka masih melihat aktivitas PKL di kawasan tersebut. Menurut mereka, pengawasan tidak boleh berhenti setelah operasi selesai, tetapi harus dilakukan secara rutin agar kawasan GOR Gondrong benar-benar tertib dan berfungsi sesuai peruntukannya.

Salah seorang warga juga berpendapat bahwa jumlah gerobak maupun sarana dagang yang diamankan dinilai belum mencerminkan kondisi PKL yang biasanya beroperasi di lokasi. Pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp mengenai jumlah lapak yang ditertibkan, barang yang diamankan, hasil operasi, serta langkah pengawasan lanjutan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi yang dapat dimuat.

Dalam proses peliputan, beberapa narasumber juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian pedagang telah mengetahui rencana penertiban sebelum petugas tiba di lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, informasi tersebut disajikan sebagai keterangan narasumber dan bukan sebagai fakta yang telah dipastikan.

Sorotan Warga

Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada penertiban lapak PKL, tetapi juga pada belum adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang oleh sejumlah narasumber disebut sebagai dugaan koordinator aktivitas PKL di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, sejumlah narasumber menyebut inisial KSM, KDL, BDR, ONY, dan JR. Mereka mempertanyakan apakah apabila nantinya terdapat alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai pelaku tindak pidana.

Masyarakat berpendapat bahwa penataan kawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembongkaran lapak atau penertiban pedagang. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang profesional apabila ditemukan bukti yang sah merupakan bagian penting agar kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi PKL yang melanggar aturan.

Aspirasi Warga Sipon, Dongkal, dan Poris Plawad Utara

Selain menerima aspirasi dari warga GOR Gondrong, awak media juga memperoleh berbagai masukan dari sejumlah pedagang dan warga yang berasal dari wilayah Sipon, Dongkal, serta Poris Plawad Utara.

Melalui awak media, mereka meminta agar aspirasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait.

Menurut para narasumber, penertiban PKL hendaknya tidak hanya difokuskan di kawasan GOR Gondrong, tetapi juga dilakukan secara menyeluruh di wilayah Sipon, Dongkal, dan Poris Plawad Utara. Mereka berpendapat bahwa aktivitas PKL di beberapa kawasan tersebut semakin meningkat dan memanfaatkan sebagian fasilitas umum maupun ruang milik jalan sehingga memerlukan penataan yang merata.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat para narasumber berdasarkan pengamatan mereka dan belum diverifikasi melalui data resmi pemerintah.

Warga berharap apabila penataan kawasan memang menjadi prioritas Pemerintah Kota Tangerang, maka pelaksanaannya dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak terkesan hanya berfokus pada satu lokasi. Menurut mereka, penegakan aturan yang dilakukan secara menyeluruh akan menciptakan rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Tanggapan Praktisi Hukum

Advokat Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyampaikan bahwa penertiban PKL merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, konsisten, proporsional, dan tanpa tebang pilih.

«”Sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat dan wajib menjalankan amanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.”»

Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar penataan kawasan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Analisis

Berdasarkan hasil pemantauan awak media dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, muncul harapan agar penataan PKL dilakukan secara berkelanjutan, transparan, dan menyeluruh.

Masyarakat menilai keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari jumlah lapak yang dibongkar pada saat operasi berlangsung, tetapi juga dari kondisi kawasan setelah petugas meninggalkan lokasi, efektivitas pengawasan, serta penyampaian informasi resmi mengenai hasil operasi kepada publik.

Persoalan PKL juga berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang dapat menghadirkan solusi yang seimbang antara penegakan peraturan daerah, pembinaan pedagang, penyediaan lokasi usaha yang sesuai ketentuan, serta pengawasan yang berkesinambungan.

Laporan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Informasi yang belum terverifikasi tidak disajikan sebagai fakta, melainkan sebagai keterangan narasumber yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, Kepolisian, Koramil, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Awak media akan terus memantau perkembangan penataan PKL di kawasan GOR Gondrong, Sipon, Dongkal, Poris Plawad Utara, serta wilayah lain di Kota Tangerang.

Redaksi:
David E., S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...