Perkuat Perlindungan Kekayaan Negara, Presiden Prabowo Minta Kajian Mendalam Penyempurnaan UU Tipikor

Date:

 

IJI.red, JAKARTA | — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar dilakukan kajian mendalam untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan memastikan hukum pemberantasan korupsi tetap relevan dengan kebutuhan bangsa sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan dan sumber daya negara.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat menerima Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas usulan perubahan definisi korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), melainkan meminta kajian yang lebih mendalam agar pengertian korupsi yang dirumuskan benar-benar cocok dengan situasi yang kita hadapi saat ini,” jelas Yusril.

UNCAC sendiri tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, namun mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya memperluas jangkauan pemberantasan korupsi terhadap praktik yang selama ini kurang mendapat sorotan namun menguras kekayaan bangsa secara masif. Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang, Yusril mencontohkan:

– Manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan

– Pencurian ikan di laut

“Nilainya ratusan triliun setiap tahun. Misalnya menambang 20.000 ton, yang dilaporkan hanya 10.000–15.000 ton. Uangnya menguap ke luar negeri.

Selama ini perhatian kita banyak pada pejabat yang mark-up harga atau terima suap — itu memang harus diberantas — tapi jangan sampai lupa kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan yang sebenarnya juga menguras kekayaan bangsa kita,” tegas Yusril.

Kejelasan “Kerugian Perekonomian Negara” Kunci Utama

Yusril menekankan pentingnya mempertegas pengertian keuangan dan perekonomian negara dalam UU Tipikor yang ada saat ini. Jika pencurian sumber daya alam terbukti merugikan perekonomian negara, maka seharusnya dapat masuk ke dalam ranah pidana korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Pemerintah akan terus menyelaraskan ketentuan hukum nasional dengan prinsip UNCAC, namun tetap dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan karakteristik bangsa Indonesia. Tujuannya jelas: mencegah kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia untuk rakyat.

 

Sumber: (BPMI Setpres)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Gelar Muskercab di Hotel Griya Serasan, DPC PKB Muara Enim Target 7 Kursi Pimpinan DPRD 2026

  MUARA ENIM, IJI SUMSEL -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai...

Kapolda Aceh Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Seleksi Dikbang Terpadu Tahun 2027

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan...

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF

BNCT Jajaki Peluang Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia melalui Forum FMFF MEDAN...