Pertanyakan Konsistensi Penegakan Aturan Pemerintah, bukan Janji Tapi Bukti Yang Bisa Dirasakan Masarakat

Date:

IJI RED – Kota Tangerang | 31 Juli 2026
Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam 9, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Cipondoh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan instansi terkait mengambil langkah yang lebih konsisten dalam melakukan penataan dan penegakan aturan sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa penertiban hanya bersifat sementara.

Menurut sejumlah warga, berbagai kegiatan penertiban memang telah dilakukan dalam beberapa kesempatan. Namun, aktivitas PKL di sejumlah titik dinilai masih kembali muncul setelah operasi penertiban selesai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pascapenertiban serta keberlanjutan kebijakan yang diterapkan.

«”Yang kami inginkan bukan sekadar penertiban sesaat. Kami berharap ada pengawasan rutin sehingga kawasan tetap tertib,” ujar salah seorang warga kepada awak media.»

Pertanyaan Mengenai Pengawasan Akhir Pekan

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media meminta konfirmasi kepada Camat Cipondoh, Muhamad Marwan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, Marwan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu dan Minggu Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani hari libur, sementara pelaksanaan tugas dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan jam kerja yang berlaku.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari awak media. Awak media mempertanyakan mengapa pengawasan terhadap PKL di kawasan Pasar Sipon disebut tetap berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, sementara masyarakat menilai kawasan GOR Gondrong masih memerlukan pengawasan yang lebih konsisten.

Perbedaan pola pengawasan tersebut menjadi bahan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jika sama-sama merupakan persoalan ketertiban umum dan sama-sama berada dalam wilayah Kecamatan Cipondoh, apa yang menjadi perbedaan pola pengawasannya?” demikian pertanyaan yang diajukan awak media dalam proses konfirmasi.

Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses konfirmasi kepada pihak terkait.

Aspirasi Masyarakat dan Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi berbagai aspirasi warga, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas penataan kawasan GOR Gondrong agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Menurut Nadya Bella, berdasarkan berbagai aspirasi masyarakat yang diterimanya, diperlukan langkah yang lebih konsisten dalam penegakan aturan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dalam pandangannya, apabila penataan kawasan tidak dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks.

«”Pemerintah perlu melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jika penataan kawasan tidak dilakukan secara konsisten, maka potensi munculnya persoalan baru seperti dugaan praktik pungutan liar, premanisme, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi perhatian serius. Hal tersebut dapat menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk memastikan kawasan tetap tertib, aman, nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Nadya Bella kepada awak media.»

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan mengenai potensi risiko yang perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan, bukan kesimpulan bahwa praktik-praktik tersebut pasti terjadi ataupun dilakukan oleh para pedagang.

Selain penertiban, menurut Nadya Bella, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, koordinasi lintas instansi, dialog dengan para pedagang, sosialisasi, serta apabila memungkinkan menyediakan lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

Nadya Bella juga menyatakan akan menyampaikan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap efektivitas penataan kawasan GOR Gondrong.

Warga: Kami Tidak Butuh Janji, Kami Butuh Bukti

Sejumlah warga menyampaikan bahwa masyarakat tidak lagi menginginkan sekadar janji maupun komitmen yang disampaikan pemerintah. Menurut mereka, yang dibutuhkan adalah bukti nyata berupa kinerja yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

«”Kami tidak butuh janji. Kami butuh bukti nyata bahwa pemerintah benar-benar bekerja secara profesional, konsisten, dan berkomitmen menjaga ketertiban di kawasan GOR Gondrong,” ujar salah seorang warga.»

Warga lainnya juga menilai keberadaan PKL pada titik-titik tertentu masih memengaruhi kenyamanan pengguna jalan serta fungsi fasilitas umum. Mereka berharap pemerintah mampu menghadirkan keseimbangan antara penegakan peraturan daerah dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat melalui solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat berharap koordinasi antara Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang, dan instansi terkait terus ditingkatkan melalui pengawasan berkala dan tegas,evaluasi lapangan, serta komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.

Menurut warga, setiap laporan yang disampaikan masyarakat hendaknya memperoleh tindak lanjut yang jelas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penataan kawasan.

Penataan Pedagang kaki lima Membutuhkan Solusi Menyeluruh

Persoalan PKL merupakan isu yang kompleks karena menyangkut kepentingan ketertiban umum sekaligus aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh sebab itu, warga berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan langkah penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan persuasif, sosialisasi, dialog dengan para pedagang, serta penyediaan lokasi usaha yang sesuai apabila dimungkinkan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

Pendekatan yang komprehensif dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan kawasan GOR Gondrong yang lebih tertib, aman, nyaman, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, penyampaian aspirasi masyarakat, dan keterangan narasumber yang diperoleh awak media. Seluruh pendapat, kritik, maupun penilaian yang dimuat merupakan bagian dari penyampaian aspirasi publik dan pendapat narasumber, serta tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian oleh pihak tertentu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab. Redaksi akan memuat hak jawab tersebut secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi David E.,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...