PKL MENJAMUR DI GOR, SIPON, PORIS PLAWAD UTARA,LURAH, WARGA SOROT KETIDAKTEGASAN SATPOL PP, PEMKOT TANGERANG

Date:

IJI.RED — Tangerang, 21 Agustus 2026 — Di sepanjang jalan utama GOR Gondrong, Sipon, hingga Poris Plawad Utara, Kota Tangerang, pemandangan yang sama berulang setiap hari: trotoar yang seharusnya aman bagi pejalan kaki kini tertutup rapat oleh lapak-lapak pedagang kaki lima. Bahu jalan yang seharusnya melancarkan arus lalu lintas kini berubah menjadi pasar liar yang semrawut. Sampah menumpuk, bau tak sedap menyengat, kemacetan merayap dari pagi hingga larut malam. Dan yang paling menyakitkan: ketika aparat penertiban datang, mereka tampak lebih seperti penonton daripada pelaksana aturan.

Kini, pengakuan resmi dari pihak kelurahan dan kesaksian langsung warga menegaskan bahwa ini bukan sekadar keluhan sesaat. Ini adalah krisis ketertiban yang dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Kota Tangerang, di mana peraturan daerah hanya menjadi tulisan di atas kertas, dan penegakan hukum tampak sengaja dilemahkan demi alasan yang tak pernah dijelaskan secara transparan.

PORIS PLAWAD UTARA: LURAH TONY BENARKAN PKL SEMAKIN MENGGILA MENJAMUR

Lurah Poris Plawad Utara, Tony, secara terbuka dan tegas membenarkan situasi yang terjadi di wilayah administrasinya. Dalam pengakuan yang disampaikan kepada media, ia menyatakan bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan dan trotoar kawasan tersebut bukan sekadar tidak berkurang—melainkan semakin hari semakin bertambah jumlahnya, semakin luas wilayah yang diduduki, dan semakin sulit dikendalikan.

“Aktivitas pedagang kaki lima di wilayah kami semakin menjamur, terutama di sepanjang jalan dan trotoar. Setiap hari muncul lapak baru, baik dari pedagang lama yang memperluas jangkauan maupun pendatang baru yang menempati ruang yang masih kosong,” ujar Lurah Tony.

Pengakuan ini sangat berat maknanya. Karena ini bukan lagi keluhan warga yang bisa dianggap berlebihan—ini adalah pernyataan resmi dari pejabat pemerintah setempat yang bertanggung jawab langsung atas ketertiban di wilayah tersebut. Artinya: Pemkot Tangerang tahu persis apa yang terjadi. Mereka tahu ruang publik dirampas. Mereka tahu jumlahnya terus bertambah. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah efektif yang diambil untuk menghentikannya.

Fakta di lapangan memperkuat pengakuan Lurah Tony: di sepanjang jalur utama Poris Plawad Utara, Sipon, hingga GOR Gondrong, ratusan lapak kini berdiri berderet-deret. Mulai dari pedagang makanan, pakaian, barang kebutuhan sehari-hari, hingga jasa—semua menempati trotoar dan bahu jalan tanpa izin, tanpa aturan, dan tanpa batas. Pejalan kaki yang berusaha melewati terpaksa berjalan di tengah jalan raya, berdesak-desakan dengan kendaraan bermotor yang melaju, menciptakan ancaman bahaya setiap detiknya.

GOR GONDRONG,WARGA SAKSIKAN SENDIRI SATPOL PP DATANG, TANPA KETEGASAN APA PUN,PAKTA KENYATAAN

Di kawasan GOR Gondrong, situasinya tidak berbeda—bahkan lebih memprihatinkan. Seorang warga yang tinggal di lokasi tersebut dan meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan kesaksian yang mencerminkan keputusasaan warga sehari-hari.

“PKL di wilayah GOR Gondrong ini semakin menjamur setiap harinya. Tidak ada hari yang terlihat lebih baik dari sebelumnya—malah semakin parah. Tapi yang paling kami sayangkan dan tidak mengerti: kinerja anggota Satpol PP yang datang ke lokasi sama sekali tidak ada ketegasan untuk menertibkan pedagang tersebut,” ungkap warga tersebut.

Ia melanjutkan: “Kami melihat sendiri bagaimana itu terjadi. Ketika Satpol PP tiba, mereka hanya berkeliling, berbicara santai dengan beberapa pedagang, meminta dengan nada memohon agar mereka menyingkir sebentar. Tidak ada peringatan tertulis, tidak ada teguran yang tegas, tidak ada penyitaan barang, tidak ada tindakan apa pun yang menunjukkan bahwa mereka adalah aparat yang diberi wewenang menegakkan aturan. Begitu mobil mereka pergi, dalam waktu kurang dari satu jam, semua lapak kembali berdiri seperti semula. Ini terjadi berulang kali, berbulan-bulan lamanya. Kami merasa seolah-olah penertiban itu hanya sandiwara yang dipertontonkan kepada kami agar kami berhenti mengeluh.”

Kesaksian ini bukanlah cerita tunggal. Ratusan warga yang melintas setiap hari melihat hal yang sama. Polanya selalu sama: muncul keluhan publik → Pemkot mengumumkan akan melakukan penertiban → Satpol PP datang berombongan → berfoto bersama di lokasi → berbicara santai dengan pedagang → pergi tanpa menertibkan apa pun → PKL kembali menempati ruang publik. Siklus ini berulang terus tanpa henti, seolah-olah semua pihak yang terlibat sudah memainkan peran yang disepakati bersama—kecuali masyarakat yang dirugikan.

PEDAGANG TERTIB JUGA DIRUGIKAN: MENGAPA HARUS MEMBAYAR JIKA YANG MELANGGAR DIBIARKAN?

Yang paling jarang dibicarakan namun paling menyakitkan adalah dampak terhadap para pedagang yang sudah tertib, yang sudah membayar sewa dan retribusi di pasar resmi atau tempat usaha yang sah. Mereka yang mematuhi aturan justru merasa seperti orang bodoh.

Seorang pedagang yang menempati kios di pasar resmi di kawasan Tangerang mengungkapkan kekesalannya: “Saya membayar sewa kios setiap bulan, membayar retribusi, membayar pajak, mengikuti semua aturan. Lalu di jalan raya, di depan mata saya, ada ratusan pedagang yang berjualan gratis, tidak membayar apa-apa, dan justru merebut pelanggan saya karena mereka bisa menawarkan harga lebih murah. Pemerintah di mana? Mengapa saya yang tertib justru dirugikan, dan mereka yang melanggar justru dilindungi?”

Ketidakadilan ini menciptakan dampak berantai yang berbahaya. Ketika warga melihat bahwa melanggar aturan tidak ada konsekuensinya, dan mematuhi aturan justru merugi, maka keinginan untuk tertib akan hilang sama sekali. Mengapa harus jujur jika kejujuran tidak dihargai? Mengapa mematuhi aturan jika aturan itu tidak ditegakkan? Pemkot Tangerang dengan kelambanannya sendiri sedang menghancurkan budaya tertib di kalangan masyarakatnya sendiri.

CERITA DI BALIK LAPAK: ANTARA KEBUTUHAN HIDUP DAN PELANGGARAN YANG DIBIARKAN

Untuk memahami sepenuhnya situasi ini, kita tidak boleh hanya melihat permukaan. Di balik setiap lapak yang berdiri di atas trotoar, ada cerita manusia yang nyata. Sebagian besar PKL di kawasan ini adalah warga berpenghasilan rendah, warga pendatang, atau mereka yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki pilihan lain selain berjualan di jalanan. Mereka datang karena ada pembeli—dan pembeli datang karena harga lebih murah dan lokasi strategis.

Namun, kisah kebutuhan hidup ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak hidup dan keselamatan orang lain. Dan yang lebih penting lagi: kisah ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya menegakkan aturan.

Yang terjadi di GOR Gondrong, Sipon, dan Poris Plawad Utara bukanlah sekadar pertarungan antara pedagang miskin dan pemerintah. Ini adalah pertarungan antara kepentingan kelompok kecil yang menempati ruang publik secara ilegal, dan kepentingan ribuan warga yang berhak atas jalan yang aman, trotoar yang bersih, lingkungan yang sehat, dan lalu lintas yang lancar.

Dan di sinilah letak kegagalan Pemkot Tangerang: mereka tidak mampu menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut. Mereka tidak menyediakan tempat alternatif yang layak, strategis, dan terjangkau bagi para pedagang. Mereka tidak memberikan sosialisasi yang jelas. Mereka tidak menyusun sistem pengelolaan yang tertib. Sebaliknya, mereka memilih jalan termudah: biarkan saja, lakukan penertiban pura-pura saat ada keluhan, dan berharap masalah ini akan hilang dengan sendirinya.

Hasilnya? Para pedagang pun menjadi bingung dan tidak menghormati aturan. Karena selama bertahun-tahun, mereka melihat sendiri bahwa melanggar aturan tidak ada konsekuensinya. Mereka melihat Satpol PP datang dan pergi tanpa melakukan apa-apa. Mereka mendengar janji-janji Pemkot yang tidak pernah ditepati. Lalu siapa yang bisa menyalahkan mereka jika akhirnya mereka merasa bahwa menempati ruang publik itu hal yang sah?

KEMACETAN, SAMPAH, DAN RISIKO NYAWA, BIAYA YANG DITANGGUNG SELURUH MASYARAKAT

Sementara itu, biaya yang harus ditanggung masyarakat semakin hari semakin berat. Di sepanjang kawasan tersebut, kemacetan terjadi setiap hari dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 22.00 malam. Jarak yang seharusnya ditempuh dalam 10 menit bisa memakan waktu hingga satu jam. Pengendara sepeda motor, mobil, dan angkutan umum terjebak dalam kepadatan yang memburuk setiap saat.

Sampah sisa makanan, kemasan plastik, dan limbah dagangan menumpuk di pinggir jalan, dibuang sembarangan oleh pembeli maupun pedagang. Saluran air tersumbat, sehingga saat hujan turun, banjir genangan air segera meluas, membawa serta kotoran dan bau busuk yang mengganggu pernapasan.

Yang paling mengerikan adalah risiko keselamatan yang terus-menerus mengancam. Ketika ambulans harus membawa pasien ke rumah sakit, ketika pemadam kebakaran harus menuju lokasi kebakaran, akses mereka terhambat oleh lapak-lapak yang menempati badan jalan. Beberapa warga melaporkan pernah melihat kendaraan darurat terjebak macet berjam-jam di kawasan ini, dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa nyawa tidak menjadi taruhannya karena kelalaian ini.

Ini bukan sekadar soal kemacetan atau sampah. Ini adalah soal apakah warga Kota Tangerang berhak hidup aman dan tertib di kotanya sendiri. Dan saat ini, jawabannya tampaknya: tidak. Setidaknya tidak selama Pemkot Tangerang memilih untuk tidak bertindak tegas , penertiban pencitraan omon – omon.

KOTA LAH BERHASIL, TANGERANG KENAPA TIDAK? PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN

Yang semakin memperburuk keadaan adalah fakta bahwa kota-kota lain di Indonesia mampu menuntaskan masalah yang sama dengan cara yang tegas, manusiawi, dan berkelanjutan. Jika mereka bisa, mengapa Pemkot Tangerang tidak bisa?

– Kota Malang berhasil menertibkan PKL di Jalan Kebalen, kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi titik kemacetan parah. Pemkot Malang menetapkan aturan jam operasional yang tegas, melakukan sosialisasi menyeluruh, dan menindaklanjuti dengan pengawasan rutin. Hasilnya: jalan kembali lancar, trotoar kembali bersih.
– Kota Mataram merelokasi 105 PKL ke eks Bandara Selaparang. Dalam waktu singkat, omzet para pedagang justru meningkat karena lokasi baru lebih tertata, bersih, dan lebih banyak pembeli yang datang. Penataan itu dinilai efektif baik bagi masyarakat maupun bagi pedagang sendiri .
– Kota Bengkulu berhasil memindahkan 297 PKL yang selama belasan tahun menduduki bahu jalan ke pasar resmi. Pemkot memberikan keringanan biaya selama tiga bulan, melakukan pendekatan komunikasi dari hati ke hati, dan memastikan solusi yang menguntungkan semua pihak.
– Kota Bandung menertibkan PKL di Jalan Ahmad Yani melalui pendekatan persuasif namun tegas. Wali Kota sendiri turun ke lapangan hingga dini hari mengawal proses pembongkaran, dan setelah itu melakukan patroli berkelanjutan agar kawasan tetap bersih.

Semua kota ini menghadapi tantangan yang sama: keterbatasan ekonomi para pedagang, kebiasaan masyarakat, dan tekanan sosial. Namun mereka memilih untuk bertindak—bukan berdiam diri. Mereka menata, memindahkan, menyiapkan lokasi alternatif, dan menegakkan aturan secara konsisten. Sementara Pemkot Tangerang? Hanya menonton, berharap masalahnya akan selesai sendiri.

MENGAPA SATPOL PP TIDAK BERANI BERTINDAK? DUGAAN DAN PERTANYAAN YANG TIDAK TERJAWAB

Fenomena Satpol PP yang datang namun tidak menertibkan menimbulkan pertanyaan besar yang semakin menguat di kalangan masyarakat. Mengapa aparat yang diberi wewenang, dilengkapi peraturan, dan dibayar dari uang rakyat justru tampak tak berdaya di hadapan pelanggaran ruang publik?

Apakah karena mereka menerima instruksi dari atas untuk “berlembut” agar tidak menimbulkan keributan menjelang periode politik tertentu? Apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi para pedagang tersebut, sehingga penertiban dilarang dilakukan secara tegas? Apakah karena anggaran dan dukungan yang diberikan Pemkot Tangerang kepada Satpol PP tidak memadai untuk menjalankan tugasnya? Atau justru karena tidak ada keinginan yang sungguh-sungguh dari pimpinan Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini?

Hingga saat ini, tidak ada jawaban resmi yang memuaskan. Yang terlihat di lapangan hanyalah kenyataan pahit, penertiban tidak berjalan, aturan tidak ditegakkan, dan pelanggaran terus berlanjut seolah-olah itu adalah hal yang sah. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan tegas adalah bukti tambahan bahwa sesuatu yang tidak beres sedang terjadi—dan masyarakat berhak mengetahui apa itu.

TUNTUTAN YANG TIDAK BISA LAGI DIABAIKAN, TEGAS, KONSISTEN, DAN TANPA PANDANG BULU

Dengan adanya pengakuan resmi dari Lurah Poris Plawad Utara, kesaksian langsung warga di GOR Gondrong, dampak ketidakadilan terhadap pedagang tertib, serta bukti nyata bahwa kota lain mampu menyelesaikan masalah serupa, tuntutan masyarakat kini bukan lagi sekadar permohonan—melainkan tuntutan yang harus segera dipenuhi.

Pertama, Pemkot Tangerang harus segera menjelaskan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat: mengapa penertiban tidak dilakukan dengan tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku? Siapa yang bertanggung jawab atas kelemahan ini? Dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk mengubahnya mulai hari ini juga?

Kedua, Satpol PP harus segera melakukan penertiban yang sungguh-sungguh, adil, dan berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi patroli pura-pura. Tidak boleh ada lagi permohonan yang tidak didengarkan. Tidak boleh ada lagi pengecualian. Siapa yang menempati ruang publik secara ilegal, harus dikenakan sanksi sesuai aturan—mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penyitaan barang. Semua harus diperlakukan sama, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih.

Ketiga, Pemkot Tangerang harus segera menyelesaikan masalah lokasi alternatif. Jika memang para pedagang membutuhkan tempat berjualan, maka pemerintah wajib menyediakan lokasi yang layak, strategis, terjangkau, dan dilengkapi fasilitas memadai—seperti yang berhasil dilakukan di kota-kota lain. Proses pemindahan harus dilakukan melalui dialog yang terbuka, namun keputusan yang telah diambil harus tetap dilaksanakan. Kebutuhan ekonomi pedagang harus diperhatikan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan ketertiban dan keselamatan masyarakat luas.

Keempat, Lindungi pedagang yang tertib. Mereka yang sudah membayar sewa, retribusi, dan pajak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pesaing ilegal merusak usahanya. Jangan biarkan kepatuhan menjadi kerugian.

Kelima, Bentuk tim pengawasan tetap yang terdiri dari unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan perwakilan warga untuk memantau kawasan GOR Gondrong, Sipon, dan Poris Plawad Utara setiap hari. Pengawasan tidak boleh berhenti setelah penertiban pertama—ia harus berlangsung terus-menerus agar masalah ini tidak kembali lagi.

Keenam, Berikan laporan pertanggung jawaban berkala setiap bulan kepada masyarakat mengenai kemajuan penanganan masalah ini. Data jumlah PKL yang sudah dipindahkan, yang masih menempati ruang publik, sanksi yang telah dikenakan, serta lokasi alternatif yang telah beroperasi—semua harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai sendiri apakah langkah yang diambil sudah benar-benar efektif atau masih sekadar sandiwara.

SAATNYA PEMKOT TANGERANG MEMILIH

Pemerintah Kota Tangerang kini berada di persimpangan yang tidak bisa lagi dihindari. Mereka harus memilih: apakah akan terus membiarkan situasi ini berlarut-larut, membiarkan ruang publik semakin dirampas, membiarkan kemacetan dan sampah semakin parah, membiarkan pedagang tertib dirugikan, dan membiarkan kepercayaan masyarakat semakin hancur? Atau berani berdiri tegak, menegakkan aturan tanpa rasa takut, menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh, dan membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk seluruh rakyat Kota Tangerang?

Masalahnya sudah diketahui semua pihak. Lurah sudah mengakuinya. Warga sudah menyaksikannya. Pedagang tertib sudah menderita. Kota lain sudah membuktikan bahwa itu bisa diselesaikan. Peraturannya sudah ada. Aparatnya sudah ada. Satu-satunya hal yang masih hilang adalah kemauan yang kuat dan ketegasan yang tak tergoyahkan.

Warga Kota Tangerang telah menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Mereka sudah cukup sabar. Mereka sudah cukup memaafkan. Namun kesabaran itu ada batasnya. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan nyata yang terlihat—jika PKL masih menjamur, jika Satpol PP masih datang dan pergi tanpa bertindak, jika Pemkot masih berdiam diri—maka masyarakat berhak menyimpulkan bahwa pemerintah ini memang lemah, mandol, dan tidak mampu mengelola kotanya sendiri. Dan ketika itu terjadi, maka konsekuensinya bukan hanya kehilangan kepercayaan—tetapi juga tuntutan pertanggungjawaban yang jauh lebih besar.

Sekarang saatnya Pemkot Tangerang membuktikan: apakah mereka pihak yang menegakkan aturan, atau pihak yang membiarkan pelanggaran menang? Seluruh mata masyarakat sedang menatap.

Redaksi DAVID E,S.E.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangbendo Berlangsung Meriah, Warga Bersatu dalam Kebersamaan dan Sholawat

BANYUWANGI — ijired Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW bersama...

Tinjau Kesiapan Alutista Jepang, Dandim 1209/Bengkayang Monitor Unloading Kapal Pendarat LCAC 

  Bengkayang – Dandim 1209/Bky Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc.,...

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

  Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung titik kebakaran...

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...