IJI RED ,Kota Tangerang – 6 Agustus 2026 – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta hasil konfirmasi kepada narasumber di lingkungan Kantor Kelurahan Poris Plawad Utara, jumlah PKL di sejumlah titik disebut mengalami peningkatan hingga memanfaatkan trotoar dan sebagian fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Menurut narasumber tersebut, kondisi ini berdampak pada terganggunya fungsi ruang publik dan menjadi salah satu persoalan yang terus dihadapi di wilayah Poris Plawad Utara. Keterangan tersebut memperkuat temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas perdagangan di beberapa titik yang berbatasan dengan jalur pejalan kaki.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas penataan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Warga berharap langkah penataan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan, Saipul Bahri, menilai persoalan PKL yang memanfaatkan fasilitas umum telah menjadi perhatian publik.
«”Publik berhak mengetahui bagaimana strategi penataan yang dilakukan pemerintah. Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya harus dijaga sesuai peruntukannya,” ujar Saipul Bahri.»
Senada dengan itu, Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., menyampaikan bahwa penataan fasilitas umum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan yang berkeadilan.
«”Hal ini harus disikapi dengan tegas. Jangan sampai fasilitas umum berubah fungsi menjadi tempat berdagang sehingga mengurangi hak masyarakat sebagai pengguna ruang publik. Pemerintah perlu menjalankan penataan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nadya Bella.»
Menurut Nadya Bella, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menjaga fungsi trotoar, ruang publik, serta solusi bagi para pedagang agar penataan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Awak media menilai persoalan PKL di Poris Plawad Utara bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut pemanfaatan fasilitas umum, kepentingan pejalan kaki, dan tata kelola ruang publik. Oleh karena itu, transparansi kebijakan, pengawasan yang konsisten, dan komunikasi yang terbuka kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kelurahan Poris Plawad Utara, Satpol PP Kota Tangerang, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan, langkah penataan, dan tindak lanjut atas keberadaan PKL di wilayah tersebut, sesuai dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
RED DAVID E SE 