Polemik Sempadan Pantai di Rote Ndao, Warga Pertanyakan Dasar Larangan Penerbitan Sertifikat

Date:

 

Iji.red-Rote Ndao – Kebijakan larangan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan sempadan pantai Kabupaten Rote Ndao memicu polemik di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum dan teknis yang digunakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Polemik bermula setelah terbitnya Surat Bupati Rote Ndao Nomor 100.3.9/4/HK/2025 yang meminta ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao tidak menerbitkan sertifikat pada kawasan sempadan pantai dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, kebijakan tersebut menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah bidang tanah di lokasi yang sama diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sebelum surat tersebut dikeluarkan.

Salah seorang warga, Yandry Funai Nalle, mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila kawasan tersebut sejak awal ditetapkan sebagai sempadan pantai yang tidak dapat disertifikatkan, maka perlu dijelaskan alasan diterbitkannya sejumlah SHM di wilayah yang sama.

“Kalau memang sejak awal kawasan itu merupakan sempadan pantai yang tidak boleh disertifikatkan, mengapa ada sertifikat yang sudah terbit? Sebaliknya, jika sertifikat yang sudah terbit dianggap sah, apa dasar penolakan terhadap masyarakat lainnya?” kata Yandry kepada media ini.

Menurut Yandry, hingga saat ini masyarakat belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait peta detail, titik koordinat, maupun batas pasti kawasan sempadan pantai yang menjadi dasar penolakan permohonan sertifikat.

Padahal, Pasal 21 Perda Nomor 7 Tahun 2013 hanya mengatur bahwa kawasan sempadan pantai merupakan kawasan daratan sepanjang tepian pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Namun, masyarakat menilai belum ada informasi terbuka mengenai batas teknis kawasan yang dimaksud.

Untuk mendapatkan kejelasan, Yandry mengaku telah mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao dan bertemu dengan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Elang Wirabumi.

“Dalam pertemuan itu saya mendapat penjelasan bahwa penetapan sempadan pantai merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.

Yandry mengatakan, pihak ATR/BPN juga telah menyurati Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao guna meminta kejelasan mengenai batas sempadan pantai yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.

Bahkan, menurut dia, ATR/BPN hingga kini masih menunggu dokumen resmi yang menjelaskan batas dan posisi kawasan sempadan pantai dimaksud.

“Namun sampai sekarang surat balasan maupun dokumen yang menjelaskan batas sempadan pantai itu belum kami peroleh,” kata Yandry mengutip penjelasan pihak ATR/BPN.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai dasar teknis yang digunakan dalam penerapan larangan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir. Warga menilai, apabila batas sempadan pantai belum ditetapkan secara jelas dan belum didukung data teknis yang dapat diverifikasi, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Yandry juga mempertanyakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan surat yang meminta penghentian penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Menurutnya, penerbitan Sertifikat Hak Milik maupun hak atas tanah lainnya merupakan kewenangan ATR/BPN sebagai instansi vertikal yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan kementerian.

“Saya mempertanyakan dasar surat tersebut. Produk sertifikat merupakan kewenangan ATR/BPN. Karena itu perlu dijelaskan sejauh mana surat dari pemerintah daerah dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau menolak proses penerbitan sertifikat yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR berkaitan dengan aspek tata ruang, pemanfaatan ruang, dan perizinan daerah. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu menetapkan batas kawasan sempadan pantai secara jelas dan terbuka kepada publik.

“Kalau memang ada kawasan sempadan pantai, tunjukkan peta, koordinat, dan batasnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya menerima larangan, tetapi tidak pernah memperoleh kepastian mengenai objek tanah mana yang sebenarnya masuk dalam kawasan tersebut,” tegasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Dinas PUPR, dan ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao dapat segera berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga meminta pemerintah membuka data teknis, peta, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan kawasan sempadan pantai guna menghindari konflik agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao belum memberikan penjelasan resmi terkait peta, koordinat, maupun dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...

Jaga Urat Nadi Kehidupan, PTBA Pertegas Komitmen Kelestarian Sungai dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026

  Mojokerto, 28 Juli 2026 — PT Bukit Asam (Persero)...

Desak Ketua DPRD Lebak Mundur Sementara Agar Tidak Ada Intervensi Politik Penaganangan Polda Banten

IJI.RED BANTEN 28 JULI 2026,-- Viralnya kasus dugaan penculikan...