Rotua WendeilynaSimarmata, Surat Resmi BPN Samosir Tegaskan: Dokumen Kolonial Bukan Bukti Mutlak Hak Tanah

Date:

Lumban Silo, iji.red – Surat resmi bernomor HP.02.03/365-12.17/V/2026 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir pada 22 Mei 2026, kini menjadi pedoman hukum paling jelas bagi masyarakat, terutama yang masih memegang dokumen tanah zaman kolonial maupun yang terjerat sengketa lahan di wilayah Lumban Silo, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan.

Ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir, Movian Edrial Riza, S.SiT, surat ini menjawab keraguan yang lama memecah belah masyarakat: apakah Surat Keterangan Kampung peninggalan pemerintah Hindia Belanda masih bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah yang mutlak sah menurut hukum Indonesia sekarang?

Jawaban tegasnya: TIDAK.

Dua Poin Hukum Penting yang Mengubah Pandangan Tentang Dokumen Tanah Lama

Dalam surat tersebut ditegaskan dua hal mendasar yang sering menjadi akar perselisihan:

Pertama, Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tidak memiliki kewenangan untuk mengakui secara mutlak keabsahan isi dokumen kolonial sebagai bukti kepemilikan tanah yang berlaku hari ini. Dokumen yang dibuat lebih dari satu abad lalu tidak otomatis diakui negara sebagai bukti hak milik sah — kecuali sudah melalui proses verifikasi dan pendaftaran ulang sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Kedua, ketentuan ini bersandar kuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96. Di dalamnya tertulis jelas: segala bukti tertulis tanah bekas milik adat wajib didaftarkan ulang paling lama lima tahun sejak peraturan ini berlaku. Jika batas waktu itu terlewati, kekuatan hukum dokumen lama itu gugur demi hukum. Setelah masa itu habis, surat lama tidak lagi bisa dijadikan alat bukti utama hak atas tanah, hanya bisa berfungsi sebagai petunjuk pendukung saat mengurus pendaftaran tanah baru dengan melengkapi syarat resmi yang ditetapkan.

Artinya: siapa pun yang hanya mengandalkan surat tanah zaman dulu tanpa pernah mendaftarkannya kembali ke negara, tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengklaim kepemilikan atau menuntut ganti rugi lahan.

Hal ini sangat menyentuh kasus di Lumban Silo. Klaim yang hanya mengandalkan dokumen kuno, tanpa didukung silsilah yang utuh, saksi adat yang sah, serta dokumen yang sudah disahkan negara, tidak memiliki pijakan hukum. Bahkan rumah peninggalan leluhur pun hanya bernilai sebagai warisan budaya, bukan bukti mutlak memiliki tanah tempatnya berdiri.

Uniknya, ketentuan hukum ini selaras dengan prinsip hidup orang tua zaman dulu dalam budaya Batak: “tanpa bukti dan saksi berarti belum tentu benar”. Hukum negara dan nilai adat tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi: hak milik yang kuat dan terpercaya adalah yang dibuktikan dengan bukti adat yang jelas dan tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

Masih Punya Dokumen Lama?

Begini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi

Jangan khawatir meski batas waktu pendaftaran ulang sudah lewat. Dokumen lama masih bisa dipakai sebagai petunjuk untuk melacak riwayat tanah saat mengurus sertifikat baru. Ada dua jalur resmi yang bisa ditempuh masyarakat:

Pertama, jalur Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Mandiri. Jalur ini dilakukan atas keinginan sendiri oleh pemilik tanah, bisa diajukan kapan saja untuk tanah milik pribadi di lokasi mana saja. Kamu harus mengurus sendiri kelengkapan berkas, datang langsung ke Kantor Pertanahan, menanggung seluruh biaya mulai dari pengukuran tanah hingga biaya administrasi resmi. Prosesnya dilakukan per bidang tanah, sehingga biasanya memerlukan waktu lebih lama, sekitar enam hingga dua belas bulan. Cocok dipilih jika wilayah tempat tanah berada belum masuk program pemerintah, atau perlu segera mengurus hak atas tanah tertentu secara khusus.

Mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL. Ini adalah program massal yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah ATR/BPN untuk desa atau wilayah tertentu yang sudah ditetapkan setiap tahunnya. Semua tanah belum bersertifikat di wilayah sasaran akan diurus secara serentak. Keunggulan utamanya, proses inti mulai dari penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat gratis ditanggung negara. Masyarakat dibantu oleh panitia desa dan tim petugas, sehingga prosesnya lebih cepat dan teratur, cukup tiga hingga enam bulan satu wilayah selesai. Jalur ini sangat menguntungkan, sayangnya hanya bisa diikuti jika tanahmu berada di wilayah yang ditunjuk sebagai lokasi program pada tahun berjalan.

Yang paling penting: sertifikat yang dihasilkan dari kedua jalur ini sama-sama sah dan diakui penuh oleh negara. Bisa digunakan untuk keperluan jual beli tanah, pembagian warisan, atau dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan.

Namun perlu diingat batasannya: tanah yang sedang terlibat sengketa perselisihan, seperti kasus di Lumban Silo saat ini, belum bisa langsung disertipikatkan lewat jalur mana pun. Perselisihan harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat antar keluarga dan tokoh adat, atau melalui putusan pengadilan yang sudah tetap dan tidak bisa diganggu gugat lagi.

Pesan Penting untuk Seluruh Warga Samosir

Surat resmi ini membawa pesan mendalam yang patut direnungkan bersama:

“Rezeki, hak milik, dan kedudukan itu ibarat hujan emas. Kita tidak bisa menuntut hujan itu turun sesuai wadah yang kita punya dulu, tapi kitalah yang harus memperbaiki dan menyesuaikan wadah sesuai aturan yang berlaku sekarang. Jangan menunggu sengketa terjadi baru melengkapi dokumen, tapi lengkapi dokumen sejak dini agar hakmu terlindungi.”

Dokumen resmi ini sudah ditandatangani secara elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keasliannya bisa diperiksa kapan saja melalui kode QR yang tertera pada surat dengan menggunakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.

Dengan adanya penegasan hukum ini, diharapkan perselisihan tanah tidak lagi berlarut-larut hanya karena salah paham tentang kekuatan surat-surat lama. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, jaga kerukunan sesama warga, dan segera urus hak atas tanah agar terjamin keberadaannya, terlindungi oleh hukum, dan bisa diwariskan dengan aman kepada generasi penerus.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada hal yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir atau bertanya kepada perangkat desa setempat.

 

 

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...