Rp11,88 Miliar Jalan Urekang–Mambi Disorot, GMH Sulbar Desak APH Usut Temuan Aspal Rp403 Juta

Date:

IJI Red. SULBAR : Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Barat (GMH Sulbar) melontarkan desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tinggal diam menyikapi dugaan persoalan dalam proyek Jalan Poros Urekang–Mambi yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp11,88 miliar.

Sorotan semakin menguat setelah adanya informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK berupa kekurangan volume aspal sekitar 159,64 ton dengan nilai kurang lebih Rp403 juta.

Bagi GMH Sulbar, angka tersebut bukan persoalan kecil. Nilai ratusan juta rupiah itu dinilai harus mendapatkan penjelasan yang terang, mulai dari volume pekerjaan, pengadaan material, pelaksanaan di lapangan hingga pertanggungjawaban keuangan proyek.

Pertanyaannya sederhana, jika material atau volume pekerjaan dinyatakan kurang, ke mana selisih tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Ketua GMH Sulawesi Barat, Mondy, menegaskan bahwa temuan pemeriksaan tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau kerugian negara.

“Kami meminta APH segera mengusut tuntas persoalan Jalan Poros Urekang–Mambi. Temuan kekurangan aspal sekitar 159,64 ton dengan nilai sekitar Rp403 juta harus dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan ini berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mondy.

GMH Sulbar meminta aparat tidak hanya melihat proyek dari sisi hasil fisik yang tampak di lapangan. Menurut mereka, seluruh rangkaian proyek harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengukuran volume, pembayaran hingga pertanggungjawaban akhir.

Sebab, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus berjalan seiring dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

GMH menilai publik berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan dan bagaimana pertanggungjawaban atas temuan kekurangan volume aspal tersebut.

Jika memang tidak ada pelanggaran hukum, pemeriksaan justru penting untuk memberikan kepastian dan membersihkan keraguan di tengah masyarakat. Namun jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, proses hukum harus berjalan.

Tak berhenti pada persoalan pekerjaan jalan, GMH Sulbar juga menyoroti informasi mengenai salah satu rumah warga yang disebut dibongkar secara paksa dalam kaitannya dengan pekerjaan tersebut.

Menurut informasi yang diterima GMH, hingga kini masih dipertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana penyelesaian terhadap hak pemilik rumah.

GMH menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Setiap pembongkaran atau tindakan yang berdampak terhadap tempat tinggal masyarakat harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta memperhatikan hak-hak warga yang terdampak.

Karena pembangunan infrastruktur tidak seharusnya mengorbankan hak masyarakat tanpa kejelasan dan penyelesaian yang adil.

Atas persoalan tersebut, GMH Sulawesi Barat menyatakan sikap dan mendesak:

Mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada pekerjaan Jalan Poros Urekang–Mambi dengan nilai anggaran sekitar Rp11,88 miliar.

Meminta temuan kekurangan aspal sekitar 159,64 ton senilai kurang lebih Rp403 juta ditelusuri secara serius, termasuk memastikan volume pekerjaan, pengadaan material, penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Mendorong pemeriksaan secara transparan terhadap seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran dan pertanggungjawaban proyek.

Meminta kejelasan terkait pembongkaran rumah warga yang diduga dilakukan secara paksa serta memastikan hak-hak warga terdampak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara, GMH meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

GMH Sulbar menegaskan, desakan tersebut bukan sekadar kritik mahasiswa terhadap sebuah proyek infrastruktur. Lebih jauh, mereka ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang negara bukan uang tak bertuan. Setiap rupiah harus jelas penggunaannya, setiap pekerjaan harus dapat diukur, dan setiap pihak yang bertanggung jawab harus siap mempertanggungjawabkannya,” tegas GMH Sulbar.

GMH menilai pembangunan tidak cukup hanya terlihat selesai secara fisik. Di balik beton, aspal dan angka miliaran rupiah, terdapat kewajiban hukum dan moral untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Apakah temuan kekurangan aspal senilai sekitar Rp403 juta hanya akan berakhir sebagai angka dalam laporan pemeriksaan, atau akan dibuka secara terang hingga diketahui akar persoalannya?

GMH Sulbar meminta APH memberikan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (ZUL)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Maulid Nabi Muhammad SAW di Karangbendo Berlangsung Meriah, Warga Bersatu dalam Kebersamaan dan Sholawat

BANYUWANGI — ijired Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW bersama...

Tinjau Kesiapan Alutista Jepang, Dandim 1209/Bengkayang Monitor Unloading Kapal Pendarat LCAC 

  Bengkayang – Dandim 1209/Bky Letkol Inf Aprianda, S.H., M.Sc.,...

Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan

  Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung titik kebakaran...

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...