IJI Red. MAMASA : Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Mamasa. Gerakan Pemuda Mahasiswa Mamasa (GEPMA) melontarkan serangan keras terhadap mangkraknya proyek pembangunan Jalan Poros Uhailanu–Ralleanak, Kecamatan Aralle, yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp6,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Ketua GEPMA, Mondy, secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Sulawesi Barat, untuk segera turun tangan membongkar dugaan korupsi yang disebut-sebut menjadi penyebab terbengkalainya proyek tersebut.
Pasalnya, anggaran proyek diketahui telah dicairkan pada Tahun Anggaran 2023. Namun hingga kini, kondisi di lapangan dinilai jauh dari harapan masyarakat. Berdasarkan temuan GEPMA, pekerjaan pengaspalan yang seharusnya menghubungkan akses vital masyarakat itu hanya terealisasi sekitar 400 meter di wilayah Desa Ralleanak.
“Ini bukan lagi sekadar keterlambatan proyek. Ini sudah menjadi pertanyaan besar yang wajib dijawab secara hukum. Bagaimana mungkin anggaran Rp6,3 miliar yang sudah cair hanya menghasilkan pekerjaan yang sangat minim?” tegas Mondy.
Data yang dihimpun GEPMA menunjukkan proyek tersebut dikerjakan oleh CV Gio Pratama melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa berdasarkan Kontrak Nomor 050/04/KONTRAK-KPA/DAK-BM/DPUPR/M/III/2023 dengan nilai Rp6.323.184.000.
Namun hingga saat ini, menurut GEPMA, belum ada penjelasan resmi yang memadai dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR terkait penyelesaian pekerjaan dan penggunaan anggaran negara tersebut.
Kondisi itu memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi masyarakat Aralle.
“Kami melihat ada sesuatu yang tidak beres. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara itu digunakan. Jangan sampai proyek rakyat hanya menjadi bancakan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mondy.
Menurutnya, mangkraknya proyek tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi laporan pekerjaan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mondy menegaskan bahwa GEPMA tidak akan berhenti sampai kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat penegak hukum lamban merespons, kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi besar-besaran di Polda Sulawesi Barat dan membawa persoalan ini ke jalur hukum sampai terang benderang. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jalan poros tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dijadikan lahan memperkaya diri.
“Jangan jadikan penderitaan masyarakat sebagai ladang keuntungan pribadi. Jalan ini menyangkut akses ekonomi, pendidikan, dan kehidupan masyarakat. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan uang rakyat, maka harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
GEPMA mendesak Kapolda Sulawesi Barat segera memerintahkan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari pelaksana, pengawas, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan dan pengawasan anggaran.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat Mamasa menunggu keadilan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan uang negara dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutup Mondy. (ZUL)