IJI.RED — TANGERANG, 26 AGUSTUS 2026
“Datang, Foto, Pergi — Itulah Kinerja Satpol PP Cipondoh. PKL Kembali Berkuasa, Warga Tanya: Untuk Apa Kita Bayar Pajak?”
FASILITAS UMUM DIRAMPAS, PENEGAK HUKUM BUNGKAM
GOR Gondrong dibangun dengan uang rakyat. Trotoar di sekitarnya dibiayai dari pajak masyarakat. Ruang terbuka itu milik semua warga Kota Tangerang — bukan milik sekelompok pedagang yang mendirikan lapak liar, bukan milik oknum koordinator yang memungut uang setiap hari, dan bukan milik mereka yang merasa berhak melanggar hukum tanpa ketakutan.
Namun hari ini, realitasnya pahit: GOR Gondrong dan kawasan sekitarnya telah lama dikuasai Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi tanpa izin, tanpa aturan, dan tanpa batas. Trotoar tertutup rapat. Bahu jalan penuh gerobak. Pinggir kali dijadikan tempat sampah. Akses menuju fasilitas olahraga terhalang total. Dan yang paling menyedihkan: penertiban yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Cipondoh berulang-ulang terbukti tidak lebih dari sekadar sandiwara foto-foto untuk laporan dokumentasi belaka.
Warga sudah muak. Sudah benar-benar muak. Pertanyaan kini bergema di mana-mana: Di mana marwah penegakan hukum? Di mana kesungguhan Pemkot Tangerang? Apakah Perda yang dibuat hanyalah formalitas di atas kertas, sementara di lapangan hukum ditukar dengan kepentingan oknum?
KRONOLOGI SANDIWARA PENERTIBAN — NASKAH YANG SAMA, AKHIR YANG SAMA
Mari kita buka catatan waktu yang semua orang lihat, tapi semua pihak berusaha tutup mata:
Tanggal Apa yang Terjadi Hasil Nyata
7 April 2026 Camat Cipondoh Muhamad Marwan keluarkan Surat Edaran larangan berdagang di kawasan GOR Gondrong Surat tersimpan di lemari, tidak ada tindakan nyata
Mei 2026 Tiga kali sosialisasi dan surat teguran diberikan PKL tetap di tempat, justru bertambah jumlahnya
9 Juni 2026 Penertiban besar-besaran. Satpol PP datang, truk ada, kamera berkedip, foto diambil. Laporan resmi: “Kawasan telah bersih!” Kurang dari 2 minggu, PKL kembali menempati ruang publik — bahkan lebih banyak dari sebelumnya
Awal Agustus 2026 2 mobil dinas Satpol PP tiba pukul 09.17 WIB. Petugas turun, berfoto, makan mie, lalu pergi pukul 09.34 WIB. Tidak ada satu meja pun diangkat Hitungan menit setelah mobil hilang, PKL kembali buka lapak seperti biasa
6 Agustus 2026 (19.48 WIB) Pantauan media: gerobak PKL masih beroperasi terang-terangan di Jl. Sawah Dalam No.17, RT.003/RW.005, Kelurahan Kenanga Penertiban dianggap “sudah selesai” oleh Pemkot Tangerang
Pasca HUT RI ke-81 (Agustus 2026) PKL semakin menjamur, meluas hingga ke Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris Penertiban dinilai makin tidak ada ketegasan
Pola ini tidak berubah sedikit pun — hari ke hari, Minggu ke Minggu, bulan ke bulan. Tidak ada penyelesaian, tidak ada perubahan, tidak ada keadilan bagi warga yang dirugikan.
BAGAIMANA MEREKA MELAKUKAN PENERTIBAN? INI BUKAN PENEGAKAN HUKUM — INI PERTUNJUKAN
SIRKUS
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan dan keterangan puluhan saksi mata, urutan kejadian setiap kali Satpol PP datang selalu persis sama:
KEDATANGAN
Mobil dinas tiba, petugas turun — biasanya tidak dalam jumlah yang cukup untuk melakukan penertiban sungguh-sungguh.
PERINTAH SEMBUNYI
Petugas tidak menertibkan. Mereka hanya berteriak menyuruh pedagang “minggir dulu, sembunyi sebentar”. Para pedagang memindahkan barang ke belakang gedung, ke sela-sela bangunan — sambil tersenyum, sambil menunggu petugas pergi. Tidak ada pencatatan nama, tidak ada peringatan tertulis, tidak ada sanksi.
SESI FOTO DOKUMENTASI
Setelah lapak kosong sementara, barulah petugas sibuk mengambil foto — berfoto berkelompok, berfoto sendirian, berfoto menghadap area yang kosong. Proses ini berlangsung lama, seolah-olah foto adalah tujuan utama kedatangan mereka, bukan penertiban.
PULANG, LAPORAN “BERHASIL”
Petugas naik kembali ke kendaraan, pulang ke kantor, dan membuat laporan: “Penertiban telah dilaksanakan, kawasan kembali tertib.”
PKL KEMBALI
Belum knalpot mobil dinas dingin, para pedagang sudah kembali menata lapak. Lebih cepat dari es krim yang meleleh di siang hari. Semuanya kembali seperti semula — seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
DAMPAK NYATA,RAKYAT YANG DIRUGIKAN, NEGARA YANG TIDAK HADIR
Selama ini, pembahasan selalu berhenti di “PKL mengganggu ketertiban”. Padahal kerusakan yang terjadi jauh lebih dalam:
HAK PUBLIK DIRAMPAS
– Trotoar 100% tertutup — pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, membahayakan nyawa
– Bahu jalan penuh gerobak — kemacetan harian tak terhindarkan
– Fasilitas olahraga terhalang — warga, lansia, dan anak-anak kesulitan mengakses GOR
– Pinggir kali dijadikan tempat sampah — pencemaran lingkungan dan risiko banjir meningkat
– Kebisingan dan keruwetan — mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar kawasan
“Kami bayar pajak untuk fasilitas ini. Tapi yang menikmati hanya mereka yang membayar iuran harian ke oknum tertentu. Di mana keadilannya?” — Warga Gondrong
SISTEM PUNGLI YANG MENGKERAKAN
Di balik lapak-lapak itu, diduga beroperasi sistem pungutan liar yang terorganisir. Oknum koordinator berinisial KSM dikutip berani berkata:
“Tenang, semua sudah diatur. Satpol PP yang datang itu sudah tahu — mereka datang, kita sembunyi, mereka foto, mereka pulang, kita kembali. Polisi mana yang berani menangkap saya? Saya kebal hukum.”
Dan tragisnya — sampai hari ini, ia terbukti benar. Ia masih berkeliaran bebas, masih memungut uang setiap hari, dan laporan-laporan pedagang korban pungli terkatung-katung di meja penyidik Polsek Cipondoh tanpa kemajuan berarti.
PERTANYAAN SERIUS YANG HARUS DIJAWAB OLEH PEMKOT TANGERANG
Publik tidak lagi meminta janji. Publik menuntut jawaban:
KEPADA WALIKOTA TANGERANG:
– Berapa kali lagi penertiban seremonial ini akan diulang sebelum Bapak/Ibu mengakui bahwa pendekatan ini gagal total?
– Mengapa Perda No. 08 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dibuat jika justru pelanggarannya dibiarkan terjadi terus-menerus di depan mata aparat?
– Apakah ada evaluasi kinerja terhadap Camat Cipondoh dan Kasatpol PP yang wilayah kerjanya terus-menerus melanggar aturan tanpa sanksi tegas?
KEPADA KASATPOL PP KOTA TANGERANG:
– Apakah petugas Bapak/Ibu dikirim ke lokasi untuk menertibkan atau untuk berfoto? Jika untuk menertibkan — mengapa tidak ada yang pernah disita, tidak ada yang didenda, tidak ada yang diproses hukum?
– Mengapa setiap kali awak media mengonfirmasi melalui WhatsApp, tidak ada jawaban? Apakah nomor kami diblokir karena Bapak/Ibu tidak ingin diingatkan pada kewajiban?
– Jika penertiban sungguh-sungguh dilakukan, mengapa PKL justru semakin banyak, bukan semakin berkurang?
KEPADA CAMAT CIPONDOH:
– Surat Edaran Bapak tanggal 7 April 2026 — apakah itu dokumen resmi atau sekadar pajangan dinding?
– Bapak bilang sudah tiga kali sosialisasi. Sudah berapa kali Bapak sendiri turun ke lapangan untuk memastikan aturan ditegakkan?
– Warga menuduh kinerja Bapak hanya pencitraan. Buktikan tuduhan itu salah — dengan tindakan nyata, bukan dengan penjelasan yang manis.
SERUAN TEGAS INI BUKAAN PILIHAN LAGI — TINDAKAN HARUS NYATA, KONSISTEN, DAN BERKELANJUTAN
Berdasarkan pesan Presiden Prabowo Subianto: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Siapa pun yang melindungi kejahatan, ikut bertanggung jawab.” Maka kami menuntut:
5 TUNTUTAN WARGA YANG TIDAK BISA DITUNDA:
1. LAKUKAN PENERTIBAN SEBENAR, BUKAN FOTO
Penertiban harus berlangsung konsisten setiap hari, bukan sekali sebulan untuk laporan. Sita barang yang diletakkan di ruang publik. Berikan sanksi sesuai Perda. Tunjukkan bahwa hukum itu bukan untuk ditakuti rakyat kecil saja.
2. BUBARKAN SISTEM PUNGLI — TANGKAP OKNUM KSM
Jika KSM berkata ia kebal hukum — buktikan ia salah. Tangkap, proses hukum, dan beri contoh bahwa tidak ada yang di atas hukum di Republik Indonesia. Jangan biarkan satu orang membuat seluruh masyarakat meragukan kedaulatan negara.
3. EVALUASI KINERJA CAMAT CIPONDOH DAN KASATPOL PP CIPONDOH
Jika dalam berbulan-bulan tidak ada perbaikan, maka masalahnya bukan pada PKL-nya — masalahnya ada pada pemimpinnya. Evaluasi, ganti jika perlu, berikan tanggung jawab kepada mereka yang berani bertindak tegas.
4. KEMBALIKAN GOR GONDRONG UNTUK RAKYAT
Fasilitas umum harus kembali berfungsi. Trotoar bersih, jalan lancar, akses GOR terbuka untuk semua warga. Pasang rambu larangan, bangun pagar sementara, jaga secara rutin. Jangan biarkan satu inci pun ruang publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
5. TRANSPARANSI — JAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Jangan bungkam. Jangan blokir nomor wartawan. Jangan hindari konfirmasi. Semua yang dilakukan aparat adalah urusan publik, karena semua gaji mereka dibayar dari uang pajak rakyat.
KITA TIDAK AKAN DIAMKAN PENA
GOR Gondrong bukan kerajaan pribadi. PKL bukan penguasa. Oknum KSM bukan raja. Dan Satpol PP bukan fotografer dokumentasi — mereka adalah penegak hukum yang bersumpah menjaga ketertiban
“Penertiban tidak diukur dari berapa banyak foto yang diambil. Penertiban diukur dari berapa lama ketertiban bertahan setelah aparat pergi.”
Hari ini, warga masih menunggu. Besok, kami akan kembali ke lapangan. Jika PKL masih di sana, jika oknum KSM masih berjalan bebas, jika Satpol PP hanya datang untuk berfoto — maka kami akan menulis lagi, dan lagi, dan lagi. Karena kebenaran tidak bisa ditutup selamanya. Karena rakyat tidak akan diam selamanya. Karena negara hukum harus dibuktikan, bukan hanya diceramahkan.
RED DAVID E,S.E.