Sertifikat Lama Aman, Permohonan Baru Ditolak: BPN Didesak Buka-bukaan

Date:

KOMPAS.SBS-ROTE NDAO – Kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan konsistensi lembaga tersebut setelah sejumlah bidang tanah yang sebelumnya telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kini dijadikan alasan penolakan terhadap permohonan baru dengan dalih berada dalam kawasan sempadan pantai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan baru benar-benar diterapkan secara adil, atau justru terjadi perbedaan perlakuan yang merugikan warga yang selama ini menguasai tanah secara turun-temurun?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama bertahun-tahun BPN telah menerbitkan sertifikat di sejumlah kawasan pesisir Rote Ndao. Bahkan, menurut keterangan masyarakat dan aparat desa, terdapat bidang tanah yang telah bersertifikat dengan jarak relatif dekat dari garis pantai.

Namun ironisnya, ketika warga lain mengajukan permohonan sertifikat pada lokasi yang sama atau berdekatan, mereka justru diberitahu bahwa kawasan tersebut masuk sempadan pantai dan tidak dapat diberikan Hak Milik.

“Kalau memang sejak awal kawasan itu masuk sempadan pantai, mengapa sertifikat bisa diterbitkan sebelumnya? Sebaliknya, kalau sertifikat yang lama dianggap sah, mengapa masyarakat sekarang dipersulit?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah warga.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Mersi Tite, menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.

Menurutnya, negara tidak boleh mengubah perlakuan terhadap masyarakat tanpa penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari perubahan penafsiran aturan. Ketika negara sudah mengakui hak masyarakat melalui sertifikat yang diterbitkan secara resmi, maka harus ada penjelasan yang jelas mengapa permohonan serupa sekarang ditolak,” ujarnya.

Sorotan tidak hanya tertuju pada kebijakan saat ini, tetapi juga pada proses penerbitan sertifikat di masa lalu. Masyarakat mempertanyakan apakah BPN selama ini telah menerapkan aturan secara konsisten atau justru terjadi perbedaan standar dalam pengambilan keputusan.

Kepala Dusun Tongga mengungkapkan bahwa sebagian besar bidang tanah di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat sejak tahun 2023.

Menurutnya, saat proses pengukuran dilakukan, bahkan telah disiapkan ruang sekitar 15 meter dari garis pantai untuk rencana pembangunan jalan pesisir.

“Sepanjang kawasan itu sebagian besar sudah bersertifikat. Pengukuran dilakukan sejak tahun 2023 yang lalu dan tidak ada persoalan berarti pada saat itu,” katanya.

Keterangan tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai dasar kebijakan yang kini diterapkan.

Pasalnya, jika kawasan tersebut saat ini dianggap masuk sempadan pantai, masyarakat ingin mengetahui mengapa sertifikat-serifikat sebelumnya dapat diterbitkan tanpa hambatan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi isu keadilan agraria.

Warga meminta BPN memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, perubahan kebijakan, serta alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap bidang tanah yang berada pada kawasan yang sama.

Masyarakat juga mendesak agar BPN tidak hanya berpegang pada surat edaran atau penafsiran baru, tetapi mempertimbangkan fakta historis penguasaan tanah, hak-hak masyarakat adat, serta sertifikat yang telah diterbitkan oleh negara sendiri.

Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pelayanan pertanahan dan memicu konflik agraria di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN belum memberikan penjelasan resmi terkait pertanyaan masyarakat mengenai perbedaan perlakuan antara sertifikat yang telah terbit sebelumnya dan permohonan baru yang kini ditolak dengan alasan sempadan pantai. YH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

“Balik Nama Kini Tak Lagi Rumit! Warga Depok Apresiasi Pelayanan Cepat dan Tepat di Samsat Depok”

DEPOK, Iji.red – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang...

*Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis*

Jakarta,Iji.red - Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan...

Warga Pertanyakan, Pemerintah, Penertiban PKL Dinilai Berputar pada Surat Peringatan,Janji Tanpa Realisasi

Iji.com - TANGERANG – Kesabaran masyarakat terkait persoalan...

Bupati Konawe Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti Nahkoda.

IJI RED. KONAWE - Bupati Konawe melantik dan mengambil...