IJI.red,Tangerang | — Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa. Seorang terduga pelaku berinisial AN (39) berhasil diamankan polisi saat hendak melarikan diri ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, penangkapan dilakukan kurang dari delapan jam setelah peristiwa terjadi.
Kronologi Peristiwa
Korban berinisial NY (27), warga Perumahan PWS, Tigaraksa, bekerja bersama pelaku di sebuah bengkel dinamo di wilayah Cikupa. Pada hari kejadian, pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga kuat berupa air keras ke wajah dan kepala korban yang sedang duduk.
Korban yang terkejut sempat berusaha melawan, namun pelaku menghindar. Pelaku kemudian mengambil batangan pipa besi dan memukul korban di bagian dada dan punggung. Korban pun berusaha lari dengan kondisi kulit tubuh kemerahan akibat siraman cairan tersebut.
Warga yang melihat kejadian segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.
Penangkapan dan Motif
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata sedang berusaha menyeberang ke Pulau Sumatera.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menjelaskan, pelaku mengaku melakukan tindakan nekat tersebut karena merasa sakit hati dan ingin membalas dendam. Ia mengaku sering diejek korban dengan sebutan tertentu, namun pihak kepolisian masih terus menggali kebenaran terkait motif tersebut.
Pelaku juga mengaku membeli cairan yang digunakan di daerah Palembang seharga sekitar Rp20.000.
Barang Bukti dan Sanksi
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu botol bekas berisi sisa cairan yang diduga air keras
– Batangan pipa besi
– Pakaian pelaku
– Plastik hitam
Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( IQbal 049)