IJI Red. MATENG : Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras atas dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri yang disebut menerima kuasa dari salah satu pihak dalam sengketa lahan rakyat di Kabupaten Mamuju Tengah.
GEBRAK menilai, apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa perdata, tetapi telah menyentuh aspek etik, profesionalitas, dan integritas institusi Polri.
Anggota GEBRAK Sulbar, Wardian, mempertanyakan dasar hukum dan kapasitas seorang anggota Polri aktif apabila benar menerima kuasa dalam perkara yang masih disengketakan.
“Jika informasi ini benar, publik berhak mengetahui apa dasar hukumnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat negara justru berada di tengah konflik kepentingan dalam sengketa lahan masyarakat,” tegas Wardian.
Keresahan itu, kata Wardian, muncul setelah pihak yang mengaku sebagai warga yang sedang bersengketa menyampaikan aspirasinya kepada GEBRAK.
“Yang kami pertanyakan, apa dasar seorang polisi bisa menerima kuasa dalam lahan yang masih bersengketa? Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah polisi menjadi beking mafia tanah dan ikut terlibat dalam aktivitas panen sawit di lahan yang masih disengketakan,” ungkap warga tersebut.
Menurut Wardian, pernyataan itu merupakan aspirasi masyarakat yang harus dijawab secara terbuka oleh institusi Polri agar tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.
GEBRAK Sulbar mendesak Polda Sulawesi Barat segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan kapasitas oknum anggota Polri yang dimaksud.
“Kami meminta Polda Sulbar tidak menutup mata. Jika memang ada pelanggaran kode etik maupun ketentuan yang berlaku, proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan isu ini menggantung dan memicu spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Wardian.
GEBRAK juga mengingatkan bahwa sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, tanpa intervensi maupun keberpihakan dari pihak mana pun.
“Polri harus berdiri sebagai penegak hukum yang netral, bukan menjadi pihak yang menimbulkan persepsi keberpihakan. Profesionalitas, integritas, dan independensi aparat adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Wardian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam aspirasi masyarakat maupun dari Polda Sulawesi Barat terkait dugaan tersebut. (ZUL)