Temuan BPK di KPU Sulbar Dilaporkan ke Polda, FKP dan AMPERA Minta Pengusutan Tuntas

Date:

Redaksi.co MAMUJU : Gelombang desakan terhadap transparansi pengelolaan anggaran publik di Sulawesi Barat kian menguat. Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Sulawesi Barat bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Manakarra (AMPERA) resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata. FKP Sulbar dan AMPERA menegaskan bahwa setiap indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran negara wajib ditelusuri secara mendalam demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada penyimpangan yang luput dari pengawasan hukum.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Namun, temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Zul Bakri perwakilan FKP Sulbar dan AMPERA.

Sorotan utama tertuju pada pengelolaan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sebagai anggaran yang bersumber dari uang rakyat, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

FKP Sulbar dan AMPERA mendesak Polda Sulbar segera bergerak cepat dengan melakukan telaah terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan. Mereka juga meminta aparat memanggil pihak-pihak yang mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut guna memberikan penjelasan secara terbuka.

Tak hanya itu, KPU Sulawesi Barat juga didorong untuk bersikap kooperatif dan membuka seluruh data yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan. Sikap transparan dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang dapat memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

FKP Sulbar dan AMPERA memastikan tidak akan berhenti sampai laporan tersebut memperoleh kejelasan hukum. Mereka berkomitmen terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan terang-benderang,” tutup Zul Bakri perwakilan FKP Sulbar dan AMPERA.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Akankah temuan BPK ini berujung pada pengungkapan fakta-fakta baru? Atau justru menjadi momentum memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Sulawesi Barat? Semua mata kini tertuju pada proses yang berjalan di Polda Sulbar. (ZUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Bupati Konawe Lantik Pejabat Eselon II, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti Nahkoda.

IJI RED. KONAWE - Bupati Konawe melantik dan mengambil...

Temuan BPK Rp3,12 Miliar, Seluruh Komisioner KPU Sulbar Dilaporkan ke Kejati

IJI Red. MAMUJU : Gelombang tekanan terhadap Komisi Pemilihan Umum...