TIGA BULAN WACANA, PKL MENGURITA, SATPOL PP & CAMAT BUNGKAM — NEGARA KALAH DARI SATU OKNUM KSM

Date:

IJI.RED — TANGERANG KOTA, 28 AGUSTUS 2026
90 HARI KEBOHONGAN: PENERTIBAN YANG TIDAK PERNAH ADA TUNTAS
Tiga bulan. Sembilan puluh hari lebih. Dalam rentang waktu itu, sebuah negara bisa melaksanakan pemilu, sebuah perusahaan bisa membangun pabrik, sebuah rumah sakit bisa menyelamatkan ribuan nyawa. Namun di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang — tiga bulan penuh hanya menghasilkan satu hal: kebodohan yang diulang setiap hari, dan kekuasaan oknum yang makin tak terbendung.

Sejak awal kuartal tahun 2026, Camat Cipondoh berulang kali menebar janji. Surat peringatan dikirim bertumpuk. Spanduk larangan dipasang di setiap sudut. Foto dokumentasi “penertiban” diambil rapi, disusun dalam laporan berwarna, dikirim ke atasan di Pemkot Tangerang. Semuanya terlihat sempurna di atas kertas. Namun turun ke lapangan? Kebalikannya terjadi. Makin dilarang, makin ramai. Makin banyak surat peringatan, makin luas wilayah yang dikuasai PKL.

Siklusnya kini terbaca seperti naskah sandiwara yang sudah dihafal seluruh warga:

Datang → Foto → Pulang → PKL Kembali → Besok Diulang Lagi
Ini bukan penegakan hukum. Ini sandiwara yang dibayar dengan uang pajak rakyat.

PERDA: KERTAS BEKAS YANG TAK BERGIGI, HANYA TERSIMPAN DALAM MEJA KANTOR

Ratusan lembar surat peringatan telah diteken oleh Camat Cipondoh. Puluhan berkas pelanggaran telah disusun Satpol PP. Namun realitasnya? Pedagang yang sempat minggir saat mobil aparat tiba, kembali menempati setiap jengkal trotoar, lapangan olahraga, hingga akses masuk warga begitu punggung aparat berbalik.

Di mana letak kesalahannya? Apakah Peraturan Daerah Kota Tangerang dibuat hanya untuk disimpan di lemari? Apakah tanda tangan Camat dan Kasatpol PP hanya hiasan tanpa kekuatan? Jika ya, maka rakyat berhak bertanya: untuk apa kita membayar gaji mereka jika yang mereka hasilkan hanya tumpukan kertas tak bernyawa?

Fasilitas umum yang seharusnya milik semua warga — GOR Gondrong, tempat anak-anak berolahraga, tempat warga berjalan aman — kini telah berubah menjadi pasar liar permanen yang dikuasai segelintir orang. Trotoar sepanjang jalan Sipon hingga Poris Plawad Utara telah lenyap, ditelan lapak-lapak yang tiap hari membayar “upeti” kepada oknum yang berkuasa.

KSM, RAJA KECIL YANG KEKUASAANNYA BISA MEMBERIKAN PRINTAH SAT POL-PP SAMPAI,PKL TIDAK TUNTAS

Di balik hiruk-pikuk lapak yang tak kunjung tertib, berdiri satu bayang-bayang yang kini menjadi penguasa tunggal kawasan GOR Gondrong: KSM.

Ini bukan sekadar koordinator pedagang. Berdasarkan puluhan keterangan pedagang yang kami rekam — dengan perlindungan identitas demi keselamatan mereka — KSM bergerak bak raja berdaulat. Ia mengatur siapa boleh berjualan, di mana berjualan, berapa meter yang boleh ditempati, dan berapa rupiah yang harus disetor setiap hari. Ia memiliki daftar lengkap pedagang, ia tahu kapan aparat akan datang, ia memberi perintah kapan harus sembunyi dan kapan boleh kembali.

Ujaran KSM kepada para pedagang bukan lagi rahasia:

“Tenang, semua sudah diatur. Kalau Satpol PP datang, saya yang kasih tahu. Kita sembunyi sebentar, mereka foto lalu pergi. Paling lama juga satu jam, kita kembali berjualan. Polisi mana yang berani menangkap saya?”

Pernyataan ini bukan sekadar kesombongan. Ini adalah tantangan terbuka kepada negara. Dan selama tiga bulan terakhir — negara telah diam saja.

Yang paling mengerikan? Penertiban yang seharusnya mendadak dan tegas, selalu didahului “bocoran” kepada KSM. Selalu ada sinyal. Selalu ada waktu untuk bersembunyi. Apakah mungkin seorang koordinator lapangan mengetahui jadwal operasi Satpol PP jika tidak ada pihak di dalam yang bekerja sama? Ini bukan lagi dugaan liar. Ini adalah duaan keterlibatan yang menuntut penyelidikan resmi.

SATPOL PP,APARAT PENEGAK ATAU PEMAIN SANDIWARA,DUDUK MANIS MINUM KOPI DAN MAKAN MIE DI WARUNG DEKAT PKL

Institusi yang diberi mandat menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan melindungi fasilitas publik — kini terlihat bukan sekadar tidak berdaya, tetapi seolah sengaja dilemahkan.

Warga menyaksikan sendiri: mobil Satpol PP datang lengkap dengan personel. Mereka berteriak meminta pedagang minggir. Mereka mengarahkan kamera ke kiri dan kanan. Mereka mengambil foto bersama-sama. Lalu — pulang. Tidak ada penyitaan. Tidak ada denda. Tidak ada satu pun yang dibawa ke kantor. Tidak ada proses hukum. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan — pola yang sama diulang tanpa kemajuan sepersekian milimeter.

Apakah Satpol PP Cipondoh benar-benar kewalahan menghadapi satu oknum KSM dan kelompoknya? Atau pertanyaan yang jauh lebih gelap: Apakah ada kesepahaman? Apakah ada setoran? Apakah ada tangan-tangan di atas yang melarang penindakan tegas?

Jika satu koordinator PKL saja membuat Satpol PP kewalahan, lalu untuk apa rakyat membayar gaji, seragam, kendaraan, dan operasional instansi tersebut? Jika Satpol PP tidak berani menegakkan aturan di GOR Gondrong, lalu di mana lagi mereka berani?

PEMKOT TANGERANG: PEMERINTAH ATAU PENONTON PASIF?

Tiga bulan bukan waktu yang singkat untuk sekadar “menunggu proses”. Camat Cipondoh, Kasatpol PP Kota Tangerang, hingga jajaran Pemerintah Kota Tangerang — semuanya menerima mandat dan anggaran dari rakyat untuk bekerja, bukan berwacana.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan dengan ketegasan yang tidak bisa ditawar:

“Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang membekingi kejahatan — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir oknum.”

Mandat itu jelas. Tidak ada alasan. Tidak ada pengecualian. Maka kami tanyakan secara terbuka, tegas, dan tanpa basa-basi:

KEPADA CAMAT CIPONDOH:

Apa hasil konkret penertiban selama tiga bulan terakhir? Bukan jumlah surat, bukan jumlah foto — tapi berapa lapak yang ditertibkan secara permanen? Berapa meter ruang publik yang telah dikembalikan kepada masyarakat? Jika jawabannya: NOL — maka mengapa Anda masih menduduki jabatan ini?

KEPADA KASATPOL PP KOTA TANGERANG:

Mengapa penertiban selalu berakhir dengan kepulangan aparat dan kembalinya PKL dalam hitungan jam? Mengapa oknum KSM masih berjalan bebas, mengatur pedagang, memeras setiap hari, dan menantang hukum secara terbuka? Apakah ada instruksi dari atas untuk menahan tindakan tegas? Siapa yang melindungi KSM?

KEPADA WALI KOTA TANGERANG:

Apakah Pemkot Tangerang sungguh-sungguh tidak mengetahui siapa KSM dan apa yang terjadi di GOR Gondrong? Atau memang sengaja memilih tutup mata karena alasan yang tidak bisa dijelaskan secara publik? Tiga bulan pembiaran adalah kelalaian. Tiga bulan pembiaran yang berulang adalah kelalaian yang disengaja.

KEPADA KAPOLSEK CIPONDOH:

Laporan dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan KSM telah masuk. Mengapa proses pemeriksaan mandul setelah sesi pertama? Mengapa KSM masih bebas berkeliaran, mengumpulkan uang setiap pagi, dan menantang polisi di depan umum? Apakah hukum benar-benar tumpul ke bawah, tajam ke atas di wilayah hukum Anda? Siapa yang membekuakan tangan penyidik?

NEGARA HUKUM — BUKAN KERAJAAN OKNUM

Masyarakat GOR Gondrong bukan menuntut kebijakan kejam terhadap pedagang kecil. Kami paham ekonomi sulit. Kami paham kebutuhan hidup. Tapi kebutuhan hidup tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak orang lain dan membayar upeti kepada preman. Fasilitas umum adalah milik seluruh warga, bukan lahan pribadi yang bisa disewakan atau dikuasai oleh oknum berinisial KSM.

Jangan menyuruh rakyat bersabar sementara aparat sendiri yang melindungi perusuh ketertiban. Jangan memberi alasan “sedang diproses” sementara di lapangan oknum tersebut semakin berani dan semakin kaya hasil pungutan. Tiga bulan penantian sudah terlalu lama. Bukan besok, bukan nanti — sekarang juga.

Kini bola berada di tangan Pemkot Tangerang dan Polsek Cipondoh. Jika dalam waktu dekat — minggu ini juga — tidak ada penindakan tegas terhadap KSM, tidak ada pengembalian fasilitas GOR Gondrong kepada masyarakat secara permanen, dan tidak ada penjelasan transparan mengapa penertiban hanya sandiwara — maka kesimpulan publik tunggal dan tak terbantahkan adalah:

Pemerintah Kota Tangerang telah gagal menegakkan kewibawaan negaranya sendiri. Negara telah kalah dari satu oknum koordinator PKL. Dan rakyat tidak akan diam membiarkan hal ini terus berlanjut.

GOR Gondrong bukan kerajaan KSM. Kota Tangerang bukan wilayah tanpa hukum. Kami menuntut tindakan — sekarang juga.

Wacana sudah cukup. Kini saatnya bukti.

IJI.RED
Mengawal Kebenaran, Menjaga Keadilan
Tangerang, 28 Agustus 2026

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Merah, Dukung Program Ketahanan Pangan

http://Iji.red 11 September 2026 PASURUAN – Dalam rangka mendukung program...

Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri

Iji.red Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto,...