IJI.RED — Tangerang — 5 Oktober 2026 — Masyarakat meminta perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten, Kapolri, dan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya ditangani secara parsial, tetapi diselesaikan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Tangerang.
Maraknya aktivitas PKL di sejumlah titik harus diikuti dengan penataan yang jelas, konsisten, manusiawi, dan sesuai aturan. Pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban ketika kondisi sudah ramai menjadi sorotan. Harus ada pengawasan berkelanjutan dan solusi yang memberikan kepastian bagi pedagang maupun masyarakat.
Yang juga menjadi perhatian serius adalah munculnya keluhan mengenai pihak-pihak yang diduga mengaku sebagai koordinator PKL tanpa kewenangan yang jelas. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika benar terdapat oknum yang menggunakan posisi sebagai “koordinator” untuk meminta uang kepada pedagang, aparat diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan menelusuri dasar kewenangannya.
Siapa yang menunjuk? Untuk apa uang dikumpulkan? Berapa nominalnya? Kepada siapa diserahkan? Dan apakah terdapat dasar hukum yang sah.
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.
Warga menegaskan bahwa pedagang kecil jangan dijadikan objek pungutan. Namun pada saat yang sama, PKL juga wajib menaati ketentuan mengenai ketertiban umum, kebersihan, penggunaan fasilitas publik, dan lokasi berjualan.
Karena itu, pemerintah perlu membangun sistem penataan yang jelas: lokasi yang diperbolehkan, aturan berjualan, mekanisme pembayaran resmi apabila memang ada, serta pengawasan terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan.
Jangan sampai ketidakteraturan justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari pedagang kecil.
Masyarakat berharap Pemkot Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan PKL, termasuk memastikan setiap laporan mengenai dugaan pungutan diperiksa secara profesional.
Jika terbukti terjadi pungutan ilegal, proses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi dan pulihkan nama baik pihak yang dituduh.
Yang diminta masyarakat sederhana: aturan harus jelas, penertiban harus adil, pedagang harus mendapatkan kepastian, dan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti.
Persoalan PKL tidak boleh terus berputar dalam siklus ditertibkan, muncul kembali, kemudian kembali ditertibkan. Pemerintah perlu menghadirkan solusi jangka panjang agar kepentingan pedagang, warga, ketertiban umum, dan fungsi ruang publik dapat berjalan secara seimbang.
Warga kini menunggu langkah nyata pemerintah. Bukan sekadar janji penertiban, tetapi penyelesaian yang benar-benar terasa di lapangan.
RED David E,SE.