IJI.RED | TANGERANG, BANTEN — 15 Oktober 2026 — Persoalan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memantik sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat mengenai aktivitas PKL dan belum tuntasnya persoalan dugaan pungutan terhadap pedagang, kini muncul desakan agar Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi serius terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penertiban.
Masyarakat meminta Wali Kota Tangerang tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan. Warga juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) agar menelaah laporan, informasi, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap PKL, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengelolaan atau pengaturan lapak.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah, kejelasan pihak yang berwenang mengatur PKL, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Publik kini menuntut jawaban: siapa yang mengatur lapak, siapa yang menarik uang dari pedagang, apa dasar penarikannya, dan sejauh mana pemerintah menjalankan pengawasan
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik. Jika terdapat bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan yang muncul harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berharap Wali Kota Tangerang memberikan perhatian langsung terhadap persoalan yang berkembang di wilayah Cipondoh, khususnya penertiban PKL GOR Gondrong dan dugaan pungutan yang dikeluhkan pedagang.
Warga meminta evaluasi dilakukan terhadap kinerja instansi terkait, termasuk Kecamatan Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, serta perangkat daerah lain sesuai tugas dan kewenangannya.
Evaluasi tersebut perlu menjawab sejumlah persoalan mendasar: apakah pengawasan telah berjalan secara konsisten, apakah penertiban dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, apakah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap pihak yang diduga menarik uang dari pedagang.
Apabila pelaksanaan tugas di lapangan dinilai belum efektif, pemerintah perlu menjelaskan kendala yang dihadapi serta langkah perbaikannya. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan kewenangan, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Masyarakat tidak menginginkan persoalan yang sama terus berulang tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus menunjukkan hasil kerja yang bisa dievaluasi, bukan sekadar menyampaikan pernyataan bahwa penanganan sedang berjalan.
Jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif. Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk melayani masyarakat, menjalankan aturan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas.
Di sisi penegakan hukum, masyarakat meminta Kejari dan Kejati menelaah dugaan pungutan terhadap PKL di wilayah Kota Tangerang berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia.
Penelusuran diharapkan mencakup kejelasan aliran uang, pihak yang menerima pembayaran, dasar penarikan, serta hubungan antara pihak yang mengatur lapak dengan pihak yang melakukan pungutan. Apabila ditemukan petunjuk yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum ASN, informasi tersebut perlu diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap pungutan otomatis merupakan tindak pidana; perlu dipastikan apakah terdapat dasar hukum, unsur pelanggaran, dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Karena itu, bukti transaksi, kuitansi, catatan pembayaran, keterangan saksi, percakapan yang relevan, dan dokumen lain dapat menjadi bahan penting untuk menguji kebenaran informasi.
Apabila laporan yang masuk menunjukkan dugaan tindak pidana di luar kewenangan instansi yang menerima pengaduan, penanganannya dapat dikoordinasikan atau diteruskan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan.
Masyarakat juga meminta agar proses penanganan pengaduan memberikan kepastian mengenai penerimaan laporan dan tindak lanjutnya, tanpa membuka informasi yang dapat mengganggu penyelidikan atau melanggar hak pihak terkait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan aktivitas PKL untuk menarik uang tanpa dasar yang jelas.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran ketertiban biasa. Perlu dilihat apakah terdapat pelanggaran administratif, penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, atau tindak pidana lain berdasarkan unsur hukum yang terpenuhi.
Namun, dugaan keterlibatan ASN tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh aparatur. Setiap individu harus diperiksa berdasarkan peran, bukti, dan keterangannya masing-masing.
Masyarakat meminta agar tidak ada perlakuan istimewa apabila bukti mengarah pada pelanggaran, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dituduh tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan jabatan, kedekatan, tekanan, ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Persoalan PKL GOR Gondrong tidak hanya menyangkut keberadaan pedagang di suatu kawasan. Masalah ini juga berkaitan dengan tata kelola lokasi, akses masyarakat, pemanfaatan ruang, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap pedagang kecil.
Pemerintah harus menjelaskan status lokasi dan aturan pemanfaatannya. Jika terdapat lapak yang melanggar ketentuan, penertiban perlu dilakukan secara konsisten dan adil. Jika terdapat pungutan resmi, dasar hukum, besaran, mekanisme pembayaran, dan penerima yang berwenang harus diterangkan secara transparan.
Sebaliknya, apabila pedagang mengalami tekanan atau diminta membayar uang tanpa penjelasan yang sah, mereka harus memiliki akses untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan bukti kepada pihak berwenang.
Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pedagang yang terlihat berjualan. Pengawasan juga perlu menyentuh tata kelola lapak, mekanisme pungutan, serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengaturan kawasan.
Dengan cara tersebut, pemerintah dapat membedakan persoalan pelanggaran ketertiban dari dugaan pelanggaran hukum, sehingga setiap masalah ditangani sesuai jalur yang tepat.
Masyarakat Kecamatan Cipondoh meminta adanya langkah yang terukur dan dapat dipantau. Warga ingin mengetahui apa yang telah dikerjakan, apa yang belum selesai, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjutnya.
Pertanyaan publik yang kini membutuhkan jawaban antara lain:
1. Apa langkah konkret Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang dalam mengawasi serta menertibkan PKL GOR Gondrong
2. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keluhan pedagang mengenai dugaan pungutan
3. Apakah setiap pembayaran yang diminta dari pedagang memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas
4. Bagaimana pemerintah memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi
5. Apakah Kejari dan Kejati telah menerima laporan atau informasi yang dapat ditindaklanjuti terkait dugaan tersebut
6. Bagaimana mekanisme pengaduan dan perlindungan bagi pedagang yang merasa dirugikan
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan data dan penjelasan resmi. Jika memang telah dilakukan penertiban maupun pemeriksaan, hasilnya patut disampaikan secara proporsional kepada masyarakat. Jika masih terdapat kendala, pemerintah perlu menjelaskan langkah penyelesaiannya.
Warga berharap persoalan dugaan pungli dan penertiban PKL GOR Gondrong tidak berakhir hanya sebagai perdebatan di ruang publik. Diperlukan tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, serta pemeriksaan yang objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang disertai bukti.
Wali Kota Tangerang diminta memastikan jajarannya bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Kecamatan Cipondoh, Trantib, dan Satpol PP diminta memberikan penjelasan mengenai langkah penertiban serta pengawasan yang telah dilakukan. Sementara itu, Kejari dan Kejati diharapkan menelaah informasi dan laporan yang relevan sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Yang diminta adalah kepastian bahwa setiap dugaan ditangani, setiap laporan yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti, dan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kini saatnya pemerintah menjawab keresahan masyarakat dengan keterbukaan dan bukti kerja. Jangan biarkan pedagang kecil menghadapi persoalan sendirian. Jangan biarkan dugaan pelanggaran menjadi polemik tanpa ujung. Dan jangan biarkan kepercayaan publik bergantung pada janji yang belum terukur hasilnya.
Warga menunggu tindakan nyata, pemeriksaan yang transparan, dan penegakan hukum yang adil.
RED DAVID E,S.E.