IJI Red. POLMAN : Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang menggemparkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.
Setelah lebih dari 15 bulan bergulir sejak pertama kali diungkap pada Mei 2025, perkara tersebut kini resmi masuk tahap penuntutan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyerahkan tersangka berinisial HZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tersebut menjadi langkah penting setelah rangkaian penyidikan kasus dugaan peredaran oli ilegal dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu, 25 Mei 2025.
Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke pasaran.
Jumlah tersebut bukan sedikit. Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan setara dengan muatan satu kontainer.
Temuan ratusan kardus itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai dugaan jaringan peredaran oli yang tidak memenuhi ketentuan.
Diduga Oplosan, Dikemas dengan Label Menyerupai Produk Resmi
Penyidikan semakin mengarah setelah sampel oli menjalani pemeriksaan laboratorium.
Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan bahwa oli yang diamankan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan dengan kualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label yang menyerupai merek resmi.
Jika terbukti, modus tersebut berpotensi membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dengan produk yang diduga telah dioplos.
Dugaan penggunaan kemasan dan label menyerupai produk resmi itu juga menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap. Tahapan tersebut membuka jalan bagi pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan pada Rabu (16/9/2026), penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk memasuki tahapan penuntutan dan proses persidangan.
Ratusan kardus oli yang sebelumnya ditemukan menumpuk di sebuah gudang kini menjadi barang bukti dalam perkara yang menyeret HZ.
Dari sebuah gudang di Wonomulyo, ratusan kardus oli, hasil pemeriksaan laboratorium, hingga penetapan tersangka, kasus yang terungkap sejak Mei 2025 itu kini memasuki arena pembuktian di pengadilan. (ZUL)