R Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Hibah Warisan Diam Diam Akan Jadi Sengketa Ahli Waris Di Kemudian Hari

Date:

Lumban Suhi Suhi Toruan, iji.red – Pembagian harta orang tua, terutama tanah dan rumah, perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menjadi sumber perselisihan antarsaudara. Hibah kepada salah satu anak ketika orang tua masih hidup memang dimungkinkan oleh hukum. Namun, keabsahannya bergantung pada status kepemilikan, prosedur pemberian, serta hak-hak hukum pihak lain yang harus dilindungi.

Persoalan ini bukan sekadar urusan etika keluarga. Ketika tanah atau rumah diberikan kepada salah satu anak tanpa penjelasan yang memadai kepada anggota keluarga lainnya, pertanyaan hukum dapat muncul: apakah harta tersebut benar-benar milik pemberi hibah, apakah proses pengalihannya sah, dan apakah pemberian itu merugikan hak pihak lain?

Pesan mengenai pentingnya transparansi pembagian harta juga menjadi perhatian dalam edukasi hukum yang beredar melalui Instagram. Pesan tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan ketidakjelasan pembagian harta menjadi pemicu sengketa di kemudian hari.

Dr drh R. Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) berprofesi sebagai Paralegal, Mediator Non Hakim, sekaligus Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, mengajak masyarakat memahami persoalan hibah dan warisan secara cermat, berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Hibah kepada satu anak tidak otomatis salah, tetapi harus diperiksa keabsahan dan akibat hukumnya. Jangan sampai ketidakjelasan hari ini menjadi perkara keluarga di kemudian hari.”

Hibah kepada satu anak, apakah otomatis batal?

Tidak. Pemberian hibah kepada salah satu anak tidak otomatis batal hanya karena saudara-saudaranya tidak diberi tahu atau tidak memperoleh pemberian yang sama.

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan hibah sebagai pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan pada waktu pemberi masih hidup dan pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali.

Namun, kebebasan memberikan hibah bukan berarti seseorang dapat menghibahkan harta yang bukan menjadi haknya atau mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam KUHPerdata, tata cara hibah juga harus memperhatikan Pasal 1682 mengenai akta notaris, dengan pengecualian yang diatur undang-undang. Khusus tanah, prosedur peralihan hak harus mengikuti ketentuan pertanahan, termasuk penggunaan akta PPAT sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara pemberian yang sekadar diketahui keluarga, pemberian yang memenuhi persyaratan hukum, dan peralihan hak atas tanah yang telah didaftarkan.

Tidak adanya pemberitahuan kepada saudara lainnya saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa hibah tidak sah. Sebaliknya, dokumen hibah atau sertifikat atas nama penerima juga tidak boleh dinilai terpisah dari persoalan kepemilikan dan keabsahan prosesnya.

Harta bersama suami dan istri tidak boleh diabaikan

Sebelum memberikan tanah atau rumah, status kepemilikan harus diperiksa terlebih dahulu.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, membedakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dari harta bawaan serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sementara itu, Pasal 36 ayat (2) mengatur kewenangan masing-masing terhadap harta bawaannya.

Artinya, apabila tanah yang hendak dihibahkan merupakan harta bersama, kewenangan pemberi hibah tidak dapat dinilai hanya berdasarkan siapa yang namanya tercantum dalam dokumen tertentu. Status harta dan persetujuan yang diwajibkan hukum harus diperiksa.

Persoalan serupa dapat muncul jika tanah merupakan milik bersama, masih disengketakan, atau hak atasnya juga berkaitan dengan pihak lain.

Hak mutlak ahli waris dalam KUHPerdata

Dalam sistem kewarisan KUHPerdata, dikenal istilah legitieme portie, yaitu bagian mutlak tertentu yang dilindungi bagi ahli waris dalam garis lurus.

Pasal 913 KUHPerdata mengatur prinsip perlindungan bagian mutlak tersebut. Sementara itu, Pasal 914 mengatur besaran bagian mutlak bagi anak dalam keadaan yang ditentukan pasal tersebut.

Pasal 920 KUHPerdata memungkinkan hibah yang merugikan bagian mutlak untuk dimintakan pengurangan setelah warisan terbuka, atas tuntutan pihak yang berhak.

Ketentuan ini penting karena pemberian harta semasa hidup dapat berpengaruh terhadap perhitungan hak ahli waris setelah pemberi hibah meninggal dunia.

Meski demikian, tidak setiap hibah kepada satu anak dapat langsung dinyatakan melanggar hak ahli waris lainnya. Harus dihitung terlebih dahulu harta peninggalan, hibah yang telah diberikan, susunan ahli waris, serta bagian mutlak yang berlaku dalam perkara tersebut.

Hak untuk menuntut pengurangan hibah juga tidak berarti setiap anak otomatis berhak mendapatkan bagian yang sama dari setiap pemberian orang tua.

Karena itu, dasar hukum kewarisan yang digunakan harus ditentukan sebelum menilai apakah hibah dapat dipersoalkan.

Bagaimana jika keluarga beragama Islam?

Untuk perkara yang tunduk pada hukum Islam, ketentuan hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlu diperhatikan.

Pasal 210 KHI mengatur bahwa seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan dapat menghibahkan paling banyak sepertiga harta bendanya, dengan persyaratan yang ditentukan, serta harta yang dihibahkan harus merupakan hak pemberi hibah.

Pasal 211 KHI menyatakan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Sementara itu, Pasal 212 KHI menyebutkan bahwa hibah pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

Ketentuan tersebut tidak boleh dicampuradukkan begitu saja dengan aturan hibah dan kewarisan dalam KUHPerdata. Penentuan hukum yang berlaku harus memperhatikan status para pihak, sifat hubungan hukum, dan pokok sengketa.

Dalam perkara hibah berdasarkan hukum Islam antara orang-orang yang beragama Islam, kewenangan mengadili sengketa hibah berada pada Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat sudah atas nama anak, apakah masih dapat digugat?

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dalam pembuktian hak, tetapi keberadaannya tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan sengketa.

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang telah diubah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021, mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah pada prinsipnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta PPAT yang berwenang, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan peraturan.

Apabila muncul dugaan bahwa objek hibah bukan milik pemberi, terdapat cacat hukum dalam proses pemberian, atau hak pihak lain dilanggar, pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat mempertimbangkan gugatan berdasarkan alasan dan bukti yang relevan.

Namun, gugatan tidak otomatis dikabulkan hanya karena ada anggota keluarga yang merasa tidak memperoleh bagian. Penggugat perlu menunjukkan dasar hak, hubungan hukum dengan objek sengketa, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam artikel hukum yang dipublikasikan melalui JDIH Mahkamah Agung berjudul “Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah”, dijelaskan bahwa sengketa hibah tidak selalu identik dengan sengketa waris. Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan hibah, pokok perkara harus dibedakan dari tuntutan penetapan ahli waris atau pembagian harta warisan.

Pembeda ini penting karena jenis tuntutan, pihak yang berkepentingan, dan dasar hukum yang digunakan dapat memengaruhi cara perkara diperiksa oleh pengadilan.

Tarombo penting, tetapi bukan bukti tunggal kepemilikan tanah

Bagi masyarakat Batak, tanah leluhur bukan hanya aset ekonomi. Tanah juga berkaitan dengan sejarah keluarga, garis keturunan, marga, dan ikatan kekerabatan.

Karena itu, penelusuran tarombo dapat membantu keluarga mengenali hubungan genealogis dan memahami sejarah keluarga. Namun, tarombo tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah, tidak dengan sendirinya menentukan status ahli waris, dan tidak dapat menggantikan dokumen pertanahan maupun pembuktian hukum.

Penentuan hak atas tanah tetap harus memperhatikan riwayat perolehan, dokumen kepemilikan, hubungan hukum para pihak, ketentuan kewarisan yang berlaku, serta bukti lain yang relevan.

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu mengajak masyarakat menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap adat, keterbukaan dalam keluarga, dan kepastian hukum. Musyawarah keluarga penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak hukum seseorang.

Enam langkah mencegah sengketa hibah dan warisan

Sebelum memberikan tanah atau rumah kepada anak, keluarga sebaiknya:

1. Memeriksa status harta. Pastikan siapa pemiliknya, bagaimana harta diperoleh, dan apakah terdapat hak bersama atau hak pihak lain.
2. Membicarakan rencana hibah secara terbuka. Komunikasi yang baik dapat mencegah kesalahpahaman, meskipun persetujuan semua anak tidak selalu menjadi syarat sah hibah.
3. Memastikan kewenangan pemberi hibah. Periksa apakah pemberi benar-benar berhak melakukan pengalihan.
4. Membuat dokumen sesuai ketentuan. Untuk tanah, pastikan prosedur akta PPAT dan pendaftaran hak dipenuhi.
5. Memperhitungkan dampak terhadap ahli waris. Periksa ketentuan hukum kewarisan yang berlaku dan kemungkinan hak pihak lain yang dilindungi.
6. Mengupayakan musyawarah atau mediasi. Jika perselisihan muncul, penyelesaian damai dapat ditempuh tanpa menghilangkan hak para pihak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat menempuh upaya hukum sesuai pokok persoalan dan kewenangan pengadilan.

Jangan biarkan tanah menjadi alasan putusnya persaudaraan

Wendeilyna Simarmata mengingatkan bahwa transparansi bukan berarti orang tua kehilangan hak untuk mengatur dan memberikan harta miliknya secara sah. Transparansi justru menjadi langkah bijaksana agar keluarga memahami status harta, alasan pemberian, dan konsekuensi hukumnya.

Ketika persoalan sudah masuk pengadilan, yang dinilai bukan semata-mata pengakuan masing-masing anggota keluarga. Hakim akan memeriksa fakta, dokumen, hubungan hukum, alat bukti, serta aturan yang relevan.

Karena itu, jangan menunggu orang tua meninggal dunia untuk mengetahui bahwa tanah atau rumah keluarga telah dihibahkan kepada salah satu anak. Selama orang tua masih hidup dan dapat memberikan penjelasan, komunikasi yang terbuka dapat membantu mencegah perselisihan di kemudian hari.

Melalui edukasi hukum dan pendampingan masyarakat, Yayasan Tarombo Dalihan Natolu mengajak keluarga menjaga kepastian hukum sekaligus memelihara persatuan antarsaudara.

Tarombo – Budaya – Persatuan.

Jangan sampai dongan tubu saling bermusuhan hanya karena tanah dan harta keluarga. Keterbukaan hari ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab untuk menjaga persaudaraan generasi berikutnya.

Informasi Yayasan Tarombo Dalihan Natolu

Alamat: Desa Lumban Suhi Suhi Toruan, Dusun 3 No. 92, Alngit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Telepon: 0821-2411-8373.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan edukasi hukum umum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Keabsahan hibah, status kepemilikan, dan hak ahli waris harus dinilai berdasarkan dokumen, fakta, sistem hukum yang berlaku, serta putusan pengadilan apabila sengketa diperiksa di pengadilan.

Referensi hukum

1. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – JDIH Mahkamah Agung RI” (https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/download/dokumen)
2. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – BPK RI” (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf)
3. “PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah – BPK RI” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997)
4. “Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 210–214 – BPHN” (https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/28887)
5. “Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah – JDIH Mahkamah Agung RI” (https://jdih.mahkamahagung.go.id/tulisan-hukum-detail/pihak-dalam-gugatan-pembatalan-hibah-0bqr)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Resmi Pimpin IWO Pinrang, Soemarlin Putra Langsung Gelar Konsolidasi Perdana

Pinrang -- Ketua terpilih Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten...

Polres Samosir, Polda Sumut Didesak Ungkap Pelaku Dugaan Penghinaan Di Facebook Forum Jual Beli Kab Samosir

Pangururan, iji.red – Terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP)...

COR JALAN DIDUGA TANPA BESI, BPK DIMINTA TURUN TANGAN

IJI RED — KOTA TANGERANG 1 November 2026 –...