IJI.RED- SENIN 22 JUNI 2026 –

Tangerang – Warga RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05 dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong menyampaikan sikap tegas terkait polemik dugaan adanya pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gor Gondrong Tangerang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada sejumlah warga, masyarakat menyampaikan keberatan atas beredarnya pemberitaan yang dinilai telah membentuk opini publik dan merugikan nama baik warga. Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menjadi korban dari informasi yang belum terbukti secara hukum dan meminta seluruh persoalan dibuka berdasarkan fakta serta alat bukti.
Salah satu warga berinisial AS menyampaikan bahwa masyarakat merasa kecewa atas adanya narasi pemberitaan yang mengaitkan warga dengan dugaan menerima uang dari pihak tertentu. Menurut warga, persoalan sebenarnya justru perlu didalami terkait dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan koordinator PKL Gor Gondrong berinisial KS.
Warga menyebut memiliki informasi serta sejumlah bukti yang menurut mereka perlu diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), berupa dugaan percakapan melalui aplikasi pesan dan dokumen berupa kwitansi yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang dari PKL kepada pihak tertentu.
Namun warga menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut harus diuji dan diverifikasi melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.
“Kami meminta APH turun langsung memeriksa semua bukti yang ada. Jika memang benar terdapat dugaan pungutan yang merugikan PKL, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” ujar AS.
Selain itu, seorang narasumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa persoalan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa setiap muncul persoalan di lapangan, pihak yang disebut mengaku sebagai koordinator PKL Gor Gondrong diduga sering menyampaikan agar para pedagang tetap tenang karena akan dibicarakan dengan pihak instansi terkait.
“Setiap ada persoalan selalu disampaikan, tenang nanti kita bicara dengan instansi,” ujar narasumber.
Menurut warga, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan nama instansi tertentu, melakukan pungutan, atau menerima uang tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Masyarakat meminta APH untuk memeriksa seluruh rangkaian persoalan, mulai dari pihak yang meminta uang, pihak yang memberikan uang, dasar permintaan pembayaran, aliran dana, hingga dugaan pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.
Warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap adanya pemberitaan yang menurut mereka belum menggambarkan seluruh fakta di lapangan. Masyarakat berharap media dan seluruh pihak yang menyampaikan informasi kepada publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan.
Warga menegaskan bahwa mereka menghormati profesi jurnalistik dan kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus berjalan dengan tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, warga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa melihat status, jabatan, maupun latar belakang.
Dalam proses hukum, warga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur, termasuk dugaan penyalahgunaan keadaan, pungutan tanpa dasar hukum, atau perbuatan lain yang merugikan pihak tertentu.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pihak yang turut serta, membantu, atau berperan dalam suatu dugaan tindak pidana, maka pertanggungjawaban dapat dinilai berdasarkan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Masyarakat juga meminta agar aparat menelusuri seluruh pihak yang terkait, termasuk apabila terdapat dugaan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik warga.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun bersalah sebelum ada keputusan hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran dan bukti yang ditemukan, maka wajib diperiksa. Hukum harus berlaku untuk semua pihak,” tegas perwakilan warga.
Warga RT 01 sampai RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong berharap APH dapat mengusut persoalan ini secara profesional, transparan, dan objektif sehingga kebenaran dapat terungkap.
Masyarakat meminta agar persoalan ini tidak berhenti menjadi perdebatan opini publik, tetapi diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.
“Kami hanya meminta satu hal: buka fakta yang sebenarnya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik pihak yang dirugikan. Semua harus berdasarkan keadilan,” tutup perwakilan warga.