9 ASN Brebes Resmi Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Date:

IJI.red, BREBES | – Kepolisian Resor (Polres) Brebes secara tegas menetapkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik. Mereka diduga menggunakan hingga menyebarkan aplikasi ilegal yang mampu memanipulasi titik koordinat, sehingga bisa absen seolah berada di tempat kerja padahal tidak hadir.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026). Kasus bermula dari laporan resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes yang mendeteksi aktivitas absensi mencurigakan pada 29–30 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen kami menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara,” tegas AKBP Lilik.

Berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Brebes, terungkap adanya aplikasi ilegal bernama “Person” yang khusus dibuat untuk menerobos sistem presensi resmi. Aplikasi ini dirancang untuk mengubah lokasi koordinat pengguna, sehingga data absensi tampak sah meskipun pelaku tidak berada di tempat tugas.

Dari kesembilan tersangka yang berinisial AH, DB, FFR, RTH, NK, AM, SEP, SDK, dan LS, tersangka AH diduga bertindak sebagai pembuat aplikasi. Delapan tersangka lainnya—yang semuanya berstatus ASN di berbagai sekolah di Brebes—diduga berperan membantu pembuatan rekening penampung dana, memasarkan lewat grup WhatsApp, hingga menggunakan dan menyebarkan aplikasi tersebut.

Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial: satu unit laptop, sejumlah ponsel pintar, rekap data presensi yang dimanipulasi, dokumen rekening koran, serta bukti transaksi penjualan aplikasi.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur larangan menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan cara untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menegaskan, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(IQbal 049)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Putusan Belum Adil, Prianto Lengkapi Perjuangan dengan Akta Kasasi Elektronik

Iji. red | BARITO UTARA, 28 JULI 2026 –...

Kodim 0213/Nias Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Nias Selatan

Iji.red Nias — Kodim 0213/Nias berhasil menyelesaikan pembangunan Jembatan...

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar...

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa...