IJI Red. PASANGKAYU : Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Pasangkayu justru dibayangi isu yang menghebohkan publik. Sebuah dugaan tindak kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap salah seorang anggotanya menjadi sorotan luas setelah informasi mengenai peristiwa tersebut viral di media sosial.
Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin, pada Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa informasi yang diterimanya mengindikasikan peristiwa tersebut benar terjadi. Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak layak hanya ditangani di tingkat daerah.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius Divisi Propam Mabes Polri. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pimpinan terhadap anggotanya tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal biasa,” tegas Mukhsin.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut diduga terjadi usai rangkaian perayaan HUT Bhayangkara ke-80. AKBP Joko Kusumadinata disebut diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap bawahannya, mulai dari memukul, menampar hingga menendang, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan wajah babak belur.
Tidak hanya itu, korban juga disebut diduga sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu setelah kejadian tersebut. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman saat acara berlangsung. Menurut keterangan yang beredar, Kapolres diduga mengira anggotanya menyenggol anaknya hingga terjatuh. Namun, sejumlah saksi disebut menyatakan bahwa anak tersebut justru diduga terjatuh karena tidak sengaja tertabrak oleh sang Kapolres sendiri di tengah keramaian. Selain itu, beredar pula dugaan bahwa Kapolres berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Hingga kini, dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Bidang Politik HMI BADKO Sulawesi Barat, Alimustakim, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, apabila informasi itu benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar mencoreng citra Polri, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami ingin melihat penegakan hukum benar-benar dicerminkan oleh seorang pemimpin. Jangan sampai pemimpin justru mencederai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Alimustakim juga meminta Divisi Propam Mabes Polri turun langsung menangani perkara tersebut agar proses penanganannya berlangsung secara transparan dan objektif.
Selain itu, HMI BADKO Sulbar secara tegas meminta agar AKBP Joko Kusumadinata dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, upaya mediasi sekalipun tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun moral atas dugaan tindakan kekerasan tersebut.
“Negara ini menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Jika benar terjadi, harus ada efek jera. Jangan ada kesan kasus ini ditutup-tutupi. Justru momentum ini harus menjadi pelajaran penting dalam reformasi Polri agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AKBP Joko Kusumadinata, Polres Pasangkayu, maupun Polda Sulawesi Barat terkait berbagai dugaan yang beredar tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Berita ini menggunakan bahasa yang tegas dan menarik, tetapi tetap mematuhi prinsip jurnalistik dengan membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian. (ZUL)