DIDUGA PERAS HINGGA RP3,5 JUTA, OKNUM KS DILAPORKAN PENYIDIK,TERIMA BUKTI KWITANSI,MINTA KEPASTIAN HUKUM

Date:

  1. IJI.RED.KOTA TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga disertai unsur pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pedagang secara resmi melaporkan seorang pria berinisial KS ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 akibat pembayaran yang disebut berkaitan dengan sewa lapak dan kegiatan bazar.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH, tertanggal Jumat, 4 Juli 2026. Identitas pelapor dirahasiakan demi keamanan dan kelancaran proses hukum.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pungutan dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025. Pelapor mengaku menyerahkan Rp1.700.000 sebagai biaya sewa lapak selama satu tahun, kemudian Rp1.300.000 untuk perpanjangan sewa, dan pada 14 Februari 2026 kembali menyerahkan Rp750.000 yang disebut sebagai biaya “uang bazar”. Total uang yang diserahkan mencapai sekitar Rp3.500.000.

Setelah seluruh pembayaran dilakukan, pelapor mengaku pihak yang menerima uang sulit dihubungi sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menerima dua lembar kwitansi pembayaran sebagai barang bukti. Salah satunya merupakan kwitansi tertanggal 14 Februari 2026 senilai Rp750.000 dengan keterangan pembayaran “Uang Bazar” dan ditandatangani atas nama “KS”. Menurut pelapor, kwitansi tersebut tidak menggunakan identitas resmi instansi pemerintah maupun pengelola resmi kawasan GOR Gondrong.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, penerapan pasal pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

Pada Jumat, 10 Juli 2026, awak media kembali berupaya mengonfirmasi penyidik Polsek Cipondoh melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai perkembangan penyelidikan.

Selain meminta proses hukum berjalan secara profesional, sejumlah warga juga menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar di kawasan GOR Gondrong. Warga berharap pemerintah segera melakukan penataan dan penertiban pengelolaan fasilitas umum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Para pedagang berharap kawasan GOR Gondrong dapat dikelola secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat yang mencari nafkah.

Salah seorang pedagang menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum:

“Kami hanya pedagang kecil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Kami memohon kepada penyidik Polsek Cipondoh agar laporan kami segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya ikut mengawasi penanganan perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan objektif. Hingga saat ini, menurut pengamatan kami, pihak yang kami laporkan masih berada dan beraktivitas di kawasan GOR Gondrong. Kami hanya menginginkan kepastian hukum, perlindungan bagi pedagang kecil, serta penataan kawasan GOR Gondrong agar tidak ada lagi dugaan pungutan liar yang meresahkan.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Pihak berinisial KS juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan kepolisian, keterangan pelapor, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Setiap orang yang disebut dalam berita tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, pihak terlapor, Pemerintah Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dokumen pendukung:

1. Foto Tanda Bukti Lapor Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.
2. Foto Surat Tanda Terima Barang Bukti.
3. Foto kwitansi pembayaran tertanggal 14 Februari 2026.
4. Foto kondisi kawasan GOR Gondrong .

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Buka Ruang Dialog Dengan Warga Di Puncak Jaya, Satgas Operasi Damai Cartebz 2026 lakukan Patroli Jalan Kaki

IJI.RED Puncak Jaya, 28 Juli 2026 Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026...

Tes Lari Selama 12 Menit, Jonathan, Catar Asal Polda Kalteng Berhasil Menempuh Jarak 3.575 Meter

IJI.RED Semarang, 28 Juli 2026 Seleksi Tingkat Pusat Calon Taruna (Catar)...

PERMAHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Kapolda Sulbar, Polda Dinilai Tutup Ruang Dialog

IJI Red. MAMUJU : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan...

Maxone Batam Gelar Fun Bike, Ratusan Peserta Antusias Ikuti Gowes

  IJI.Red - Batam,  MaxOne Batam Hotel bersama Commuter Bike...