IJI.red, Tangerang Selatan | – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Minggu (12/7/2026),
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tuntas jika hanya berhenti pada penangkapan pelaku tingkat bawah. GWI secara khusus menyoroti temuan stiker berlogo bertuliskan “TS” yang ditemukan di setiap lokasi penjualan obat ilegal tersebut, dan mendesak aparat menelusuri makna serta pihak yang berada di balik tanda pengenal itu.
Dalam pernyataannya, Ketua GWI menegaskan bahwa penangkapan pengecer saja tidak akan memutus rantai peredaran obat berbahaya ini. Keberadaan stiker ‘TS’ yang seragam di berbagai tempat penjualan mengindikasikan adanya sistem jaringan yang terstruktur, mulai dari pemasok, distributor, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.
“Kami mengapresiasi keberhasilan aparat, namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan beserta jajarannya untuk menelusuri kasus ini hingga ke akar masalah. Siapa yang menempelkan stiker ‘TS’ ini, siapa pemasok utamanya, dan siapa yang mendukung peredaran ini harus diungkap secara transparan dan tuntas,” ujar Ketua GWI.
Peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter dinilai menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan. Oleh karena itu, GWI mendesak penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, tidak hanya menangani pelaku lapisan terluar namun juga mengungkap aktor intelektual serta bandar besar yang mengendalikan jaringan tersebut.
Selain itu, GWI juga meminta pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan rutin terhadap toko-toko yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Sebagai organisasi pers, GWI berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini secara independen, serta mendukung sepenuhnya upaya aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan ilegal.