IJI.red.JAKARTA | – Kebijakan pemberian pembebasan bersyarat kepada puluhan narapidana korupsi memicu gelombang protes luas di tengah masyarakat. Langkah ini dinilai mencederai rasa keadilan sekaligus mengaburkan hakikat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Pengamat media sosial Alan Somantri menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menegakkan aturan secara adil. “Penegakan hukum yang inkonsisten ini ditunjukkan secara telanjang. Rakyat dipaksa menerima ketidakadilan, sementara koruptor seolah dimanjakan dengan potongan hukuman. Padahal dampak perbuatan mereka menghancurkan hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Kemarahan yang meluap di ruang maya, kata Alan, adalah cermin hilangnya kepercayaan publik bahwa hukum terasa tumpul bagi mereka yang berkuasa.
Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam keras langkah tersebut. Mereka menilai sistem pemotongan masa tahanan telah menghilangkan efek jera, serta memberikan pesan keliru bahwa korupsi tidak akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan menegaskan pemberian hak tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Namun, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR segera meninjau ulang kebijakan ini. Mereka menuntut perlakuan yang lebih tegas dan khusus bagi pelaku korupsi, agar tidak ada lagi “jalan pintas” yang merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
(IQbal 049)