IJI.red.TANGERANG | – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri setempat menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi pemerintah desa se-derahan di Aula Kantor Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026). Kegiatan ini menjadi penegasan nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang taat aturan, transparan, dan bebas penyimpangan.
Hadir langsung Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, jajaran kejaksaan, perwakilan APDESI, serta kepala desa dan perangkat dari 60 desa di tujuh kecamatan. Dalam arahannya, Bupati menegaskan kepala desa adalah ujung tombak sekaligus pemegang amanah langsung rakyat.
“Jangan sampai kepercayaan yang diberikan masyarakat tercoreng karena pelanggaran hukum. Gunakan dana desa tepat sasaran, tertib administrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami komitmen mendukung pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota HJS menyambut baik pembinaan ini agar aparat desa lebih berhati-hati dan terhindar dari kesalahan yang berujung persoalan hukum.
Senada, Ketua APDESI Provinsi Banten H. Aenillah Syarif mengingatkan pentingnya memahami aturan yang berkembang agar pemerintahan berjalan profesional sesuai koridor hukum.
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang M. Ilham Mauladi menekankan pengelolaan dana desa harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, termasuk UU Desa dan aturan pemberantasan korupsi. Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci mencegah penyimpangan sekaligus menjamin manfaat dana benar-benar dirasakan warga.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif, diharapkan seluruh peserta semakin mantap menjalankan tugas dengan jujur, tertib, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
(IQbal 049)