SHM Kristian Feoh Masuk Babak Baru, Bupati Rote Ndao Bertemu Penerima Kuasa di Jakarta

Date:

JAKARTA | IJI.RED — Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kristian Feoh memasuki babak baru. Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bertemu langsung dengan Yandry Funai Nalle, penerima kuasa Kristian Feoh, untuk melakukan klarifikasi terkait proses pengurusan tanah yang hingga kini belum tuntas.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 malam, di Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat. Pertemuan itu disebut menjadi forum klarifikasi antara pihak penerima kuasa dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait persoalan administrasi dan status objek tanah yang proses sertifikasinya telah berlangsung cukup lama.

Yandry mengatakan, dirinya mendapat kuasa dari Kristian Feoh untuk mengurus proses sertifikasi tanah yang berada di Desa Mbueain, Dusun Say, Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Yandry, proses tersebut menghadapi kendala setelah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menerbitkan surat tertanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao. Surat itu, kata dia, berkaitan dengan penerbitan sertifikat pada kawasan pesisir atau sempadan pantai.

Yandry mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut sekitar 12 Mei 2026 setelah mendapat informasi dari petugas loket BPN Rote Ndao.

“Selama proses pengurusan, kami baru mengetahui adanya surat tersebut sekitar bulan Mei. Kami mendapat informasi dari pihak BPN melalui staf loket bahwa ada surat dari pemerintah daerah yang menjadi salah satu dasar hambatan terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Yandry.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum surat tersebut diterbitkan, Bupati Rote Ndao disebut mendatangi lokasi objek tanah pada 3 Januari 2026.

“Kami mengetahui bahwa pada 3 Januari 2026 Bupati datang ke objek tanah Bapak Kristian,” kata Yandry.

Menurut Yandry, setelah kunjungan tersebut kemudian terbit surat Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada BPN yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir atau sempadan pantai.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Yandry karena, menurut keterangannya, surat Pemkab tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses pengurusan sertifikat di BPN Rote Ndao.

Yandry menegaskan, objek tanah yang sedang diurus tersebut menurutnya bukan tanah yang sebelumnya sama sekali belum pernah memiliki sertifikat.

Ia menyebut, objek tersebut sebelumnya telah diterbitkan SHM oleh BPN Rote Ndao sekitar 2023. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Jenzi Lukius Gasperz alias Luki dengan Nomor 24.15.08.02.1.00288.

Namun, pada 3 Desember 2025, Jenzi Lukius Gasperz disebut menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada BPN Rote Ndao dengan alasan bahwa sertifikat tersebut bukan miliknya dan objek tanah tersebut juga bukan miliknya.

“Yang bersangkutan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada BPN karena menyatakan bahwa tanah itu bukan miliknya. Ia juga berharap sertifikat tersebut dikembalikan kepada pemilik sebenarnya, yaitu Kristian Feoh,” ujar Yandry.

Menurut Yandry, proses tersebut juga telah dituangkan dalam dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik Atas Tanah yang dikeluarkan BPN Rote Ndao terkait objek tanah tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, Yandry kemudian mendapat undangan dari Bupati Rote Ndao untuk bertemu dan melakukan klarifikasi.

Karena saat itu Yandry sedang berada di Jakarta, pertemuan akhirnya dilaksanakan pada 29 September 2026 malam.

“Bupati yang mengajak saya untuk bertemu. Tujuannya untuk sama-sama melakukan klarifikasi, baik dari sisi saya sebagai penerima kuasa Bapak Kristian maupun dari sisi pemerintah daerah,” kata Yandry.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan penjelasan masing-masing mengenai persoalan tanah, termasuk surat yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada BPN.

Yandry menyampaikan bahwa dirinya menjelaskan proses pengurusan sertifikat beserta dokumen dan persyaratan yang telah dipenuhi pihak Kristian Feoh.

Sementara itu, menurut Yandry, Bupati memberikan penjelasan mengenai surat pemerintah daerah serta persoalan sempadan pantai yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.

Yandry menyatakan seluruh persyaratan yang diminta BPN Rote Ndao telah dipenuhi oleh pihaknya.

“Semua persyaratan yang disampaikan kepada kami sudah kami penuhi. Bahkan prosesnya sudah dimulai dari permohonan pendaftaran, kelengkapan dokumen persyaratan, sampai pembayaran SPS 1 dan SPS 2 juga sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut pembayaran pajak untuk 2025 dan 2026 telah dilakukan.

“Pajak 2025 dan 2026 juga sudah kami bayarkan. Jadi dari sisi persyaratan dan tahapan administrasi yang diminta, kami sudah memenuhi apa yang disampaikan kepada kami,” katanya.

Yandry menambahkan, berdasarkan keterangannya, Kristian Feoh telah menguasai secara fisik objek tanah tersebut sejak 1998. Ia juga menyebut pembayaran pajak atas objek tersebut telah dilakukan sejak 2018 hingga sekarang.

Selain itu, Yandry menyatakan proses pengukuran kedua telah dilakukan dan persoalan terkait kawasan hutan lindung serta PIPPIB telah mereka klarifikasi dengan Kementerian Kehutanan pada April 2026.

Hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, menurut Yandry, adalah komunikasi langsung Bupati Rote Ndao Paulus Henuk dengan Kepala BPN Rote Ndao.

Yandry mengatakan, komunikasi tersebut dilakukan Bupati melalui telepon di hadapannya dan membahas tindak lanjut proses penerbitan SHM atau balik nama sertifikat atas nama Kristian Feoh.

“Bupati langsung menelepon Kepala BPN Rote Ndao di depan saya. Dalam komunikasi itu, Bupati meminta agar proses terkait penerbitan SHM atau balik nama sertifikat hak milik atas nama Bapak Kristian Feoh segera ditindaklanjuti,” ujar Yandry.

Menurut Yandry, dalam komunikasi tersebut Kepala BPN Rote Ndao menyatakan siap menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Yandry, komunikasi tersebut menjadi langkah penting setelah proses pengurusan sertifikat yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun.

Ia berharap komunikasi antara Bupati Rote Ndao dan Kepala BPN tersebut ditindaklanjuti dalam proses administrasi yang konkret.

“Harapan saya sebagai penerima kuasa adalah Kepala BPN Rote Ndao segera menindaklanjuti hasil komunikasi dengan Bupati. Karena seluruh persyaratan yang diminta sudah kami penuhi, proses pengukuran kedua sudah dilakukan, SPS 1 dan SPS 2 sudah dibayar, serta pajak 2025 dan 2026 juga sudah dibayarkan,” tegas Yandry.

Yandry menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus dalam proses pengurusan SHM tersebut.

“Kami tidak meminta sesuatu di luar aturan. Kami hanya meminta agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan ada kepastian hukum serta keadilan terhadap tanah kami,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah Bupati Rote Ndao yang bersedia bertemu dan melakukan klarifikasi secara langsung.

“Kami menghargai langkah Bupati yang sudah mengajak kami bertemu untuk klarifikasi. Bupati juga sudah langsung menghubungi Kepala BPN Rote Ndao di depan saya dan meminta agar proses ini segera ditindaklanjuti,” ujar Yandry.

Kini, pihak Kristian Feoh menunggu tindak lanjut dari proses tersebut. Namun, terkait kepastian penerbitan atau balik nama SHM, keputusan tetap berada pada kewenangan instansi pertanahan sesuai hasil pemeriksaan dokumen, status objek tanah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pihak Kristian Feoh, proses yang telah berlangsung panjang tersebut kini kembali menunggu satu hal: kepastian. Setelah berbagai dokumen, pembayaran, pengukuran, serta klarifikasi disebut telah dilakukan, tindak lanjut dari instansi pertanahan menjadi bagian penting untuk menentukan kelanjutan proses sertifikasi tanah tersebut.

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Semangat Memperkokoh Ideologi Pancasila, Korem 031/WB Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Iji.red Pekanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila,...

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai : Kenaikan Pangkat Harus Dibuktikan dengan Kinerja dan Keteladanan

Iji.red Pekanbaru – Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr....

Karhutla Belum Sepenuhnya Padam, Personel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Terus Berjibaku di Lapangan

Iji.red Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui satuan jajarannya...

prioritas sam sat untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat at

Sam sat cikarang kab.bekasi sudah ada peningkatan pelayanan dan...