IJI RED – 4 Agustus 2026 – KETIKA RUANG PUBLIK DIPERTANYAKAN, KEMANA PEMERINTAH HADIR SAAT DI BUTUHKAN MASARAKAT. Kota Tangerang – Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Bahu jalan disiapkan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Keduanya merupakan fasilitas umum yang dibiayai dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Namun, berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, pada beberapa titik di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, trotoar dan sebagian bahu jalan diduga telah lama dimanfaatkan untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengurangi fungsi fasilitas umum dan memaksa sebagian pejalan kaki menggunakan badan jalan.
Menurut sejumlah warga, situasi ini bukanlah persoalan baru.
“Sudah sangat lama seperti ini. Kami berharap ada penataan yang benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan hanya tindakan sesaat,” ujar salah seorang warga.
Keluhan warga tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas ruang publik yang aman dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Laporan ini tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, melainkan mengangkat pertanyaan publik mengenai bagaimana penataan ruang publik dijalankan dan bagaimana pemerintah merespons keluhan masyarakat.
Keluhan warga berkembang menjadi desakan agar pemerintah memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penataan yang telah dilakukan.
Masyarakat berharap DPRD Kota Tangerang menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan penataan ruang publik. Mereka juga meminta Wali Kota Tangerang, jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait menyampaikan secara terbuka evaluasi serta rencana tindak lanjut atas kondisi yang dikeluhkan.
Menurut warga, apabila suatu kondisi telah berlangsung dalam waktu yang lama, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan, hambatan yang dihadapi, dan solusi yang sedang dipersiapkan.
Saipul Bahri, yang diperkenalkan sebagai pengamat pemerhati kebijakan pemerintah, berpendapat bahwa penataan harus dilakukan secara konsisten dan tetap memperhatikan aspek sosial.
“Pemerintah harus hadir untuk seluruh masyarakat. Trotoar harus kembali berfungsi bagi pejalan kaki, sementara pedagang kecil juga membutuhkan solusi yang manusiawi. Penataan harus memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Pandangan tersebut menekankan bahwa penegakan aturan dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Bagi masyarakat, inti persoalan bukan sekadar keberadaan PKL, melainkan efektivitas penataan ruang publik. Warga berharap kebijakan tidak berhenti pada tindakan sesaat, melainkan diwujudkan melalui pengawasan yang berkelanjutan, koordinasi antarinstansi, dan komunikasi yang terbuka kepada publik.
Masyarakat juga berharap apabila dalam proses penataan ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, maka penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Hingga laporan ini disusun, media belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang mengenai keluhan warga tersebut. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian liputan mengenai penataan ruang publik di Poris Plawad Utara. Media akan terus menelusuri data, meminta tanggapan resmi dari instansi terkait, serta memuat perkembangan terbaru agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Redaksi David E,S.E.