TP3HI Resmi Berbadan Hukum, Siap Kawal Penegakan Hukum
Kisaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia (TP3HI) resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan dilaksanakan di Kantor Notaris Indrajaya Ambran, S.H., M.H.N., Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis (6/8/2026).
Pengesahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005404.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dengan terbitnya keputusan tersebut, TP3HI kini resmi memiliki status badan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SK tersebut tercatat lima orang pendiri TP3HI, yaitu Muhammad Yusup Harahap, Markus Parulian Aruan, Nasip, Parmono, dan Mastarip Ritonga.
Selain mengesahkan badan hukum organisasi, keputusan tersebut juga menetapkan susunan kepengurusan TP3HI, yakni:
Ketua Umum: Muhammad Yusup Harahap
Sekretaris: Markus Parulian Aruan
Bendahara: Nasip
Ketua Pengawas: Parmono
Anggota Pengawas: Mastarip Ritonga
Ketua Umum TP3HI, Muhammad Yusup Harahap, menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum merupakan tonggak awal bagi organisasi untuk menjalankan fungsi dan perannya secara profesional dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pengawasan dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Setelah resmi berbadan hukum, kami akan segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melengkapi perangkat organisasi, serta membentuk struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting,” ujar Muhammad Yusup Harahap.
Ia menambahkan, TP3HI diharapkan mampu menjadi mitra strategis masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, mendorong transparansi, serta berkontribusi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas.
Dengan telah diterbitkannya SK Kementerian Hukum RI tersebut, TP3HI memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program kerja organisasi secara profesional, independen, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Apresiasi dan Dukungan dari Jurnalis dan Penggiat Sosial Kamidi
Jurnalis dan Penggiat Sosial Kamidi turut menyampaikan apresiasi atas resmi berdirinya TP3HI sebagai organisasi yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurut Kamidi, legalitas tersebut menjadi modal penting bagi TP3HI untuk menjalankan fungsi sosial kontrol secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum.
“Saya mengucapkan selamat atas diterbitkannya SK badan hukum TP3HI. Semoga organisasi ini mampu menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab,” ujar Kamidi.
Ia juga berharap seluruh jajaran pengurus TP3HI dapat menjaga integritas organisasi, menjunjung tinggi etika, menaati peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan.
Kamidi menilai keberadaan TP3HI diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum di Indonesia melalui pengawasan yang konstruktif, penyampaian informasi yang akurat, serta sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas.
(Redaksi)