Mengenal PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Di Pengadilan

Date:

Pangururan, iji.red – Salah satu produk hukum penting dari Mahkamah Agung adalah PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA ini menggantikan PERMA No. 1 Tahun 2008 dan menjadi acuan utama hakim dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Tujuan utamanya: mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

1. LATAR BELAKANG PERMA 1/2016
Mediasi sudah lama dikenal sebagai cara damai menyelesaikan sengketa. Namun pelaksanaannya di pengadilan masih belum optimal.
Melalui PERMA ini, Mahkamah Agung mewajibkan mediasi untuk hampir semua jenis perkara perdata di pengadilan negeri dan pengadilan agama, kecuali perkara tertentu.

2. POIN-POIN PENTING DALAM PERMA 1/2016

A. Kewajiban Mediasi
Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan WAJIB terlebih dahulu ditempuh proses mediasi. Jika tidak dimediasi, putusan hakim bisa batal demi hukum.
Pengecualian: Perkara yang diperiksa secara cepat, sengketa hak atas tanah yang sudah ada putusan, dan lainnya sesuai Pasal 4.

B. Waktu Pelaksanaan
Mediasi harus selesai paling lama 30 hari kerja sejak penetapan hakim mediator. Bisa diperpanjang 14 hari jika para pihak setuju.

C. Siapa Mediatornya?
PERMA 1/2016 mengenal 2 jenis mediator:
1. Hakim Mediator – Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan. Wajib punya sertifikat mediator.
2. Mediator Non-Hakim – Dari luar pengadilan, harus bersertifikat dan terdaftar di pengadilan.

Di Pengadilan Negeri Balige misalnya, salah satu Mediator Non Hakim bersertifikat yang terdaftar adalah:
Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW)
Kehadiran mediator non-hakim memberi pilihan bagi para pihak untuk memilih mediator yang dianggap netral dan memiliki keahlian khusus di luar bidang hukum.

D. Itikad Baik Para Pihak
Para pihak wajib hadir langsung minimal pada pertemuan pertama. Jika tidak hadir tanpa alasan sah 2 kali berturut-turut, dianggap beritikad tidak baik dan bisa dikenai biaya perkara lebih besar.

E. Hasil Mediasi
1. Berhasil: Dibuat Akta Perdamaian oleh hakim. Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan dan bisa dieksekusi.
2. Gagal: Perkara dilanjutkan ke proses persidangan biasa.

3. TUJUAN UTAMA PERMA 1/2016
1. Mewujudkan peradilan cepat, sederhana, biaya ringan
2. Mengurangi beban perkara di pengadilan
3. Mengembalikan hubungan baik antar pihak yang bersengketa
4. Memberi solusi win win solution, bukan menang kalah

4. DAMPAK BAGI MASYARAKAT TOBA & SAMOSIR
Dengan adanya PERMA ini, masyarakat Toba dan Samosir yang punya sengketa perdata seperti utang-piutang, waris, tanah, wanprestasi, bisa mencoba damai dulu di meja mediasi di PN Balige.
Lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya dibanding harus sampai putusan. Apalagi dengan adanya mediator bersertifikat lokal, proses mediasi bisa lebih memahami konteks sosial budaya masyarakat setempat.

Contoh Kasus:
A dan B bersengketa utang Rp50 juta. Setelah masuk pengadilan, hakim mewajibkan mediasi. Dengan difasilitasi mediator bersertifikat, dalam 2 kali pertemuan mereka sepakat A bayar cicil 6 bulan. Dibuat Akta Perdamaian. Perkara selesai tanpa harus vonis.

PERMA No. 1 Tahun 2016* menegaskan bahwa mediasi bukan pilihan, tapi kewajiban di awal proses peradilan perdata.
Dengan adanya hakim mediator dan mediator non hakim bersertifikat di setiap pengadilan, termasuk di Pengadilan Negeri Balige, diharapkan penyelesaian sengketa bisa lebih cepat, damai, dan berkeadilan (red)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

40 Balon Udara Gambar Prabowo dan Program Unggulan Hiasi Langit Wonosobo di Tunas Bumi Fest 2026

IJI.red.WONOSOBO | – Langit di wilayah Wonosobo tampak...

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara

GBNN Apresiasi Program P3-TGAI di Aceh Tenggara KUTACANE, 9 Agustus...

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda

PAMID Buka Rumah Hukum, Dorong Pendidikan Advokat Muda JAKARTA, 9...