IJI RED – TANGERANG — 11 Agustus 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sosok yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai oknum preman yang diduga terkait pungli disebut masih terlihat berkeliaran di kawasan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah para pedagang dan masyarakat. Mereka mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, serta apakah telah terdapat langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelapor yang mengaku menjadi korban.
Informasi mengenai keberadaan sosok yang disebut tersebut masih perlu diverifikasi secara menyeluruh. Redaksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Para pedagang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan laporan dugaan pungli tersebut. Publik juga meminta agar setiap informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar diuji melalui proses hukum, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat pihak yang melakukan pungutan secara melawan hukum, masyarakat berharap tindakan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut rasa aman pedagang, ketertiban kawasan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika laporan telah disampaikan, sejauh mana proses hukumnya berjalan dan apa langkah aparat terhadap dugaan praktik pungli yang masih menjadi keresahan di kawasan GOR Gondrong?
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi : David E,S.E.