IJI.red.JAKARTA | — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.
Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXI/2025 terkait pengujian Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pada Rabu (12/8/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tafsir berbeda mengenai pihak yang berwenang mengajukan pengaduan.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
(IQbal049)