MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres

Date:

IJI.red.JAKARTA | — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXI/2025 terkait pengujian Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pada Rabu (12/8/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, penegasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi tafsir berbeda mengenai pihak yang berwenang mengajukan pengaduan.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

(IQbal049)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...