TANGERANG — Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong kembali meledak. Di tengah proses pemeriksaan laporan oleh penyidik Polsek Cipondoh, warga dan pedagang justru menyampaikan informasi bahwa seseorang yang diduga berinisial KSM masih terlihat beraktivitas di kawasan tersebut dan disebut masih meminta uang kepada pedagang kaki lima.
Lebih panas lagi, sejumlah pedagang mengaku menerima pesan WhatsApp dari pihak yang diduga berkaitan dengan koordinator PKL, dengan bahasa kasar dan bernada tekanan. Pedagang menyebut komunikasi tersebut membuat mereka merasa terintimidasi.
Jika informasi itu benar, publik pantas mengajukan pertanyaan keras: ketika laporan sedang diperiksa, mengapa dugaan pungutan masih disebut berlangsung? Dan mengapa pedagang yang mempertanyakan persoalan justru merasa ditekan?
Namun, seluruh tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan. Redaksi tidak menyimpulkan KSM telah melakukan tindak pidana.
DIDUGA MASIH TARIK UANG, ATAS DASAR APA?
Menurut keterangan pelapor dan pedagang, sosok yang diduga KSM disebut meminta uang dengan mengatasnamakan koordinator PKL. Uang tersebut dikaitkan dengan dugaan sewa-menyewa lapak di kawasan trotoar Jalan GOR Gondrong.
Di titik inilah penyidik perlu membongkar fakta, bukan sekadar menerima keterangan permukaan.
Siapa yang memberikan kewenangan? Apakah ada izin? Berapa uang yang diminta? Siapa yang menerima? Ke mana uang tersebut mengalir? Dan apakah ada bukti transaksi?
Kalau memang ada kewenangan resmi, dasar kewenangannya harus jelas.
Kalau tidak ada, maka dugaan tersebut patut diperiksa secara hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
PESAN WHATSAPP BERNADA TEKANAN JANGAN DIABAIKAN
Dugaan pungli bukan satu-satunya persoalan. Pedagang juga mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dengan bahasa yang kasar dan dianggap bernada intimidasi.
Isi pesan tersebut perlu diperiksa secara utuh—bukan dipotong-potong. Nomor pengirim, waktu pengiriman, rangkaian percakapan, konteks, serta keaslian komunikasi harus diverifikasi.
Jika ada ancaman, tekanan, atau intimidasi, biarkan aparat yang menentukan apakah unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Pedagang diminta menyimpan bukti komunikasi secara utuh dan menyerahkannya kepada penyidik apabila diperlukan.
PELAPOR: KAMI TIDAK MINTA HUKUM DIPAKSAKAN
Para pelapor menegaskan mereka tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti.
«“Kami hanya meminta hukum ditegakkan. Kalau ada pungutan, periksa. Kalau ada tekanan kepada pedagang, periksa juga. Jangan sampai masyarakat kecil takut memberikan keterangan,” ujar salah seorang pelapor.»
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar uang sewa lapak.
Yang dipertanyakan adalah apakah ruang publik dapat dikelola atau disewakan oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan yang jelas.
WARGA MENUNTUT JAWABAN, BUKAN JANJI
Warga juga mempertanyakan penataan PKL di kawasan GOR Gondrong. Jika penertiban dilakukan berulang tetapi lapak kembali muncul, kemudian muncul pula dugaan pungutan, maka pemerintah dan aparat perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Jangan hanya membersihkan lapaknya.
Bongkar juga mekanismenya.
Siapa yang mengatur?
Siapa yang menarik uang?
Siapa yang menerima?
Siapa yang mengetahui?
Dan apakah ada pihak lain di balik aktivitas tersebut?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan data dan bukti, bukan asumsi.
POLSEK CIPONDOH DITANTANG BUKTIKAN HUKUM BERLAKU UNTUK SEMUA
Para pelapor berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Mereka meminta seluruh korban dan saksi yang relevan diperiksa, termasuk bukti transfer, kuitansi, pesan WhatsApp, foto, video, dan dokumen lain yang diperoleh secara sah.
Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses sesuai hukum.
Jika bukti tidak cukup, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Yang tidak diinginkan warga adalah ketidakjelasan berkepanjangan sementara dugaan aktivitas pungutan disebut masih berlangsung.
INI BUKAN SEKADAR SOAL LAPAK
Kasus GOR Gondrong kini menyentuh persoalan yang lebih besar: apakah ruang publik benar-benar berada dalam kendali aturan, atau justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengatur pedagang dan menarik keuntungan?
Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang harus dibongkar bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi seluruh mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Dan jika dugaan itu ternyata tidak terbukti, maka proses pemeriksaan harus mampu membersihkan nama pihak yang dituduh.
Itulah fungsi hukum: menemukan fakta, bukan mencari kambing hitam.
Kini publik menunggu keberanian penyidik Polsek Cipondoh untuk menjawab persoalan tersebut secara profesional.
Jangan biarkan laporan masyarakat menjadi arsip. Jangan biarkan pedagang takut berbicara. Dan jangan biarkan ruang publik menjadi ladang pungutan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
RED David E,S.
E.