GEGER! Pimpinan DPR Siap Mundur Massal Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember

Date:

 

IJI.red,JAKARTA | — Sebuah pernyataan mengejutkan dan luar biasa datang dari jajaran pimpinan DPR RI. Empat pimpinan DPR secara resmi menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan maupun keanggotaan Dewan, jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen bersejarah itu dituangkan dalam surat tertulis bertanggal 27 Agustus 2026, setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam dokumen tersebut, para pimpinan menegaskan tekad kuat untuk mendorong penyelesaian RUU itu sesuai seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun yang menjadi sorotan utama adalah batas waktu yang ditetapkan secara tegas dan tak dapat ditawar.

Jika hingga tanggal tersebut RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka para pimpinan siap meletakkan jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan sepenuhnya adanya komitmen tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pimpinan telah menyepakati target penyelesaian itu bersama.

“Kami optimis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir yang telah ditetapkan,” ujar pimpinan DPR, menegaskan kesiapan dan keyakinan DPR untuk menyelesaikan tugas konstitusional ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta seluruh masyarakat untuk turut mengawal proses pembahasan tersebut. Masyarakat juga dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme resmi yang tersedia di DPR.

Pembahasan RUU ini sedang berjalan di Komisi III DPR RI bersama pemerintah, meliputi penyerapan aspirasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah, hingga pengambilan keputusan dalam dua tingkat Rapat Paripurna.

Bagi AMPB, surat komitmen itu menjadi hasil nyata dari audiensi yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026). Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok telah menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

Kini, 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang menjadi penentu: apakah RUU ini sah menjadi undang-undang, atau para pimpinan DPR harus menepati janji mundur dari jabatannya. Seluruh mata masyarakat kini tertuju pada proses yang sedang berjalan di gedung parlemen.

 

( IQbal 049)

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Sodik dan Kasie Tramtib Cipondoh kesalahpahaman berakhir Saling Memaafkan

IJI.RED  — TANGERANG — CIPONDOH. Kesalahpahaman yang sempat terjadi...

Pupuk Subsidi Diduga Diselundupkan ke Mamuju Tengah, APMM Tantang Pemkab dan APH Bertindak

IJI Red MAMASA : Skandal dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari...

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...