GAWAT SINDIKAT OLI PALSU MDN: KERAJAAN KEJAHATAN 1 KILOMETER DARI POLSEK CIPONDOH

Date:

IJI.RED — TANGERANG, 28 AGUSTUS 2026
Penyelidikan Khusus — Tim Investigasi Media Independen Jurnalis Redaksi
Lokasi Penyelidikan: Jl. Kampung Narotok, RT.002/RW.006, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten — Jarak ±900 meter dari Kantor Polsek Cipondoh

NEGARA YANG BUTA DI WILAYAHNYA SENDIRI
Kurang dari seribu meter dari halaman depan Kantor Polsek Cipondoh — tempat di mana bendera Merah Putih berkibar setiap pagi, di mana janji pelayanan dan perlindungan hukum tertulis besar di papan nama — tersembunyi sebuah kerajaan kejahatan yang beroperasi bertahun-tahun secara terbuka-lebar. Bukan di hutan belantara, bukan di pulau terpencil. Tepat di tengah pemukiman warga, di bawah sorot mata aparat, sebuah pabrik pengoplosan dan penimbunan oli palsu menggerakkan roda kejahatan ekonomi yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Ini bukan dugaan semata. Ini adalah fakta yang didokumentasikan langsung oleh awak media di lokasi, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 11:57 WIB. Ratusan botol kemasan ulang, tumpukan bahan kimia, truk pengangkut yang keluar-masuk sepanjang hari, dan puluhan orang yang beraktivitas tanpa APD layak — semuanya terekam jelas. Namun yang paling mengerikan: semua orang tahu, semua orang melihat, tapi tidak ada yang berani menyentuh.

KERAJAAN MDN YANG TAK TERLIHAT HUKUM

Oknum berinisial MDN — yang disebut warga sebagai pemilik tunggal sindikat ini — telah membangun kekuasaan bak raja kecil di kawasan Narotok. Selama bertahun-tahun, ia mengendalikan rantai panjang: dari penimbunan oli bekas, pencampuran bahan kimia berbahaya, pengemasan ulang dengan merek-merek palsu, hingga distribusi ke seluruh pulau Jawa.

“Pabrik ini sudah ada sejak saya kecil. Asapnya mengepul setiap hari. Truk-truknya keluar-masuk pagi sampai malam. Kami warga hanya diam, karena MDN punya kuasa. Siapa yang berani melapor? Yang melapor justru yang dipersulit hidupnya.” — ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dibekingan oknum.

Kerugian negara yang ditimbulkan sungguh fantastis:

– Kehilangan penerimaan pajak: diperkirakan lebih dari Rp 3,5 miliar/tahun
– Kerusakan mesin kendaraan masyarakat: di atas Rp 10 miliar/tahun
– Bahaya lingkungan dan kesehatan akibat pembuangan limbah ilegal: tidak ternilai harganya
– Pasar oli resmi tergerus tajam oleh produk oplosan yang dijual setengah harga

Pertanyaan publik yang tak terjawab: Bagaimana mungkin sebuah pabrik industri beroperasi di kawasan pemukiman tanpa Izin Lingkungan, tanpa Izin Usaha, tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tanpa satu pun izin operasional — selama bertahun-tahun — di jarak yang bisa dijangkau dengan berjalan kaki dari kantor kepolisian?

TEKIJAK INSAN PERS YANG DIJADIKAN PERISAI

Inilah skandal yang paling memalukan profesi jurnalistik. Penyelidikan media ini mengungkapkan praktik yang terorganisir: ratusan wartawan dari berbagai media tercatat berdatangan ke lokasi, bukan untuk mengekspos, melainkan untuk mengantri jatah uang suap. Satu orang dijanjikan uang senilai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 — sebagai “uang bensin” dengan syarat mutlak: jangan tulis apa pun, jangan foto apa pun, diam dan pulang.

“MDN menganggap kami seperti mesin tiket. Datang, ambil uang, tutup mata. Dia bilang: ‘Ini wilayahku, polisi saja di genggamku, apalagi kalian wartawan.’ Kalau ada yang menolak, diancam akan dilaporkan balik, atau dihalangi akses kerjanya.” — akui seorang jurnalis yang pernah diajak, namun menolak terlibat.

Inilah modus operandi yang membuat MDN kebal hukum:
Menutup mulut insan pers dengan uang receh — sehingga tidak ada sorotan publik
Membekingi oknum aparat di tingkat bawah — sehingga laporan warga hilang ditelan bumi
Menyebarkan ketakutan di kalangan warga — sehingga tidak ada yang berani bersaksi
Menampilkan wajah “dermawan” di permukaan — menyumbang ke acara warga, memberikan bantuan sosial — untuk membangun citra penguasa yang baik di mata publik

Akibatnya? Kejahatan berjalan mulus. Hukum tertidur pulas. Rakyat yang dirugikan sendirian.

APA YANG SESUNGGUHNYA TERJADI DI BALIK PINTU TERTUTUP POLSEK CIPONDOH?

Jarak dari lokasi pabrik ke Pos Satpam Polsek Cipondoh: ±900 meter — kurang dari 5 menit berkendara.

Mustahil tidak tahu. Itu kalimat yang paling sering diucapkan warga. Pabrik ini bukan tersembunyi di gua bawah tanah. Ia berdiri di jalan utama, truknya berukuran besar keluar-masuk, asapnya terlihat dari kejauhan, aktivitasnya berlangsung siang-malam.

Maka hanya ada dua kemungkinan:

1. Polsek Cipondoh tidak kompeten — tidak mampu menemukan kejahatan yang berada tepat di depan mata mereka, ATAU
2. Polsek Cipondoh terlibat — ada sistem perlindungan, ada setoran rutin, ada kesepakatan diam-diam untuk membiarkan kejahatan berjalan

Keduanya sama-sama memalukan. Keduanya sama-sama tidak bisa dimaafkan.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan dengan lantang:

“Jika ada oknum TNI, Polri, maupun ASN yang terlibat, membekingi, atau membiarkan kejahatan berjalan di wilayahnya — sikat sampai ke akar-akarnya. Jangan beri toleransi. Jangan biarkan negara diatur oleh segelintir oknum preman dan mafia. Indonesia adalah negara hukum, bukan kerajaan milik segelintir orang.”

Pertanyaannya kini: Apakah amanat Presiden hanya berlaku untuk rakyat kecil, atau juga berani ditegakkan terhadap mafia yang punya jaringan perlindungan di dalam institusi itu sendiri?

PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS DAN TEGAS — TAPI DIABAIKAN

Praktik yang dilakukan sindikat MDN melanggar puluhan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang/Pasal Pelanggaran
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 284 Memproduksi dan memperdagangkan oli palsu yang membahayakan keselamatan berkendara
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 Menjual produk palsu yang tidak memenuhi standar mutu dan keselamatan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 jo Pasal 100 Operasional pabrik tanpa izin lingkungan dan pembuangan limbah berbahaya
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tidak membayar pajak atas usaha dan aktivitas komersial
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 jo Pasal 12 Dugaan suap kepada oknum aparat dan insan pers untuk menutup kejahatan
KUHP Pasal 382 bis Penipuan dagang melalui pemalsuan merek dan kualitas produk
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Beroperasi tanpa badan hukum dan perizinan usaha

Semua pelanggaran ini terjadi di bawah hidung aparat penegak hukum. Semua ini diketahui publik. Namun tidak ada satu pun yang diproses.

TUNTUTAN RAKYAT YANG TIDAK BISA DIABAIKAN

Warga Kota Tangerang, konsumen di seluruh Indonesia, dan seluruh insan pers yang masih memegang teguh kejurnalistikan — menuntut:

KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA — PRABOWO SUBIANTO:

“Bapak, kami percaya pada Bapak. Tapi kami juga ingin melihat amanat Bapak dijalankan bukan hanya pada pidato, tapi di lapangan. Bongkar sindikat MDN. Bongkar siapa pun yang melindunginya. Tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar tajam ke atas, tumpul ke bawah — BUKAN sebaliknya.”

KEPADA KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT:

“Turunkan tim khusus dari Mabes Polri. Jangan serahkan ini ke Polres atau Polsek setempat — karena di situlah inti masalahnya. Selidiki dari mana perlindungan itu berasal. Siapa yang menerima setoran? Siapa yang memberi izin diam? Kami ingin nama dan wajah mereka diumumkan ke publik.”

KEPADA KAPOLDA METRO JAYA DAN KEJAKSAAN TINGGI BANTEN:

“Jangan tunggu lebih lama lagi. Setiap hari yang berlalu berarti jutaan rupiah kerugian negara tambahan, ratusan liter oli berbahaya beredar di jalan raya, dan satu lagi warga yang takut bersaksi. Lakukan penggerebekan mendadak, hari ini, sekarang juga.”

KEPADA INSAN PERS SELURUH INDONESIA:

“Saudara-saudara, uang Rp 50.000 itu tidak seharga kehormatan profesi kita. Jangan biarkan mafia membeli keheningan kita. MDN berpikir bahwa dengan uang receh, ia bisa membungkam kita semua. Mari buktikan bahwa ia salah. Bersama-sama kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan, sampai ke akar-akarnya.”

HUKUM HARUS SAMA UNTUK SEMUA

Ada pepatah lama: “Hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Di Narotok, Tangerang, pepatah itu terbukti menjadi kenyataan pahit. Bos MDN — dengan kerajaan oli oplosannya — berjalan bebas, tersenyum, bahkan mengancam akan menangkap siapa pun yang menentangnya. Sementara pedagang kecil yang menjual gorengan di trotoar ditangkap dan digiring dengan cepat.

Ini bukan keadilan. Ini kemunafikan negara.

Jika hari ini MDN dibiarkan, maka besok mafia lain akan berani membangun kerajaan mereka lebih dekat lagi ke kantor-kantor pemerintahan. Jika hari ini kita diam, maka kita sedang mengajarkan kepada generasi muda bahwa: kejahatan berkuasa selama punya uang dan pelindung.

Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan terus kami kawal — dari Narotok, ke Polsek Cipondoh, ke Kapolres Tangerang, ke Kapolda Metro Jaya, hingga ke meja Presiden — sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

“Negara ada untuk rakyat, bukan untuk melindungi penjahat yang punya koneksi. Jika negara melindungi penjahat, maka rakyat berhak menuntut negara itu kembali ke jalurnya.”

— TIM INVESTIGASI MEDIA IJI.RED —
28 AGUSTUS 2026, TANGERANG

Bagikan Artikel

Langganan

Popular

Lebih banyak seperti ini
Related

Kapolsek Tanjung Agung Bersama Serdik Sespimmen Polri Dikreg 67 Gelar FGD Mitigasi Karhutla

  MUARA ENIM – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan...

Bhabinkamtibmas Polsek Nongkojajar Pantau Tanaman Bawang Merah, Dukung Program Ketahanan Pangan

http://Iji.red 11 September 2026 PASURUAN – Dalam rangka mendukung program...

Kepala BNN RI Hadiri Wisuda Purnawira Pati Polri

Iji.red Jakarta - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto,...